harapanrakyat.com – Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana, salah satunya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, Selasa (6/3/2024). Demikian halnya juga dengan barang bukti lain berupa uang palsu dan obat terlarang lainnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cimahi, Dhani Ranti mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana yang telah inkracht. Pemusnahan tersebut merupakan hasil berbagai tindak pidana dari 160 perkara sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024.
Baca Juga : Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti, dari Miras hingga Celana Dalam
“Ada 332 gram sabu-sabu dan 9 kilogram ganja yang kami musnahkan. Selain itu, ada juga uang palsu, obat keras, dan lainnya,” ucapnya.
Untuk pemusnahan sabu-sabu, Kejari Cimahi menggunakan berbagai cara. Seperti pemusnahan sabu-sabu dan obat keras dengan cara diblender. Sedangkan ganja dan uang palsu dengan cara membakarnya.
Selain itu, Dhani mengatakan pihaknya juga memusnahkan obat keras berbagai jenis sebanyak 23.551 butir. Selanjutnya, ekstasi 7 butir, obat-obatan terlarang 693 boks, bong, timbangan, kertas pahpier, plastik klip, dan ziplock sebanyak 113 buah.
“Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan pasal 270 KUHAP,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)