harapanrakyat.com – Sebanyak 19 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). Belasan orang tersebut terjaring razia Satpol PP Kota Bandung.
Baca Juga : Layani Masyarakat, Pj Wali Kota Cimahi Minta Satpol PP dan Damkar Lakukan Ini!
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pihaknya menggelar razia cipta kondisi di wilayah Panyileukan dan Cibiru pada Selasa (5/3/2024) malam.
Menurutnya sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia cipta kondisi tersebut. Selain itu, juga ada sejumlah perkara yang belum pihaknya ajukan.
“Sidang ini, merupakan hasil penindakan razia cipta kondisi sebelumnya. Kami mengamankan sejumlah pelanggar di wilayah Panyileukan dan Cibiru. Mereka kami arahkan untuk menjalani sidang tipiring,” ungkapnya.
Ia menerangkan pelanggaran yang dilakukan seperti usaha tanpa izin, yakni obat-obatan maupun jual minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, pihaknya mengamankan kegiatan asusila di dua kecamatan tersebut.
Baca Juga : Skorsing Selesai, 13 Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran Kembali Masuk Kerja
Pada sidang tipiring tersebut, mereka terbukti bersalah karena melanggar Perda No. 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. Kemudian Perda No.10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perda No. 11 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.
“Maka para pelanggar tersebut, dikenakan pidana dengan denda (sidang tipiring) bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 3 juta, dengan subsider 3 hingga 7 hari kurungan,” ujarnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)