harapanrakyat.com,- Para pegawai pemerintah non ASN lingkup Pemkab Ciamis, Jawa Barat, mesti terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Ciamis nomor 500.15.18/42/Disnaker.3/2024, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis H Okta Jabal Nugraha ST MT melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wati Kuswatini, membenarkan hal itu Senin (4/3/2024).
Kata Wati, surat edaran Bupati Ciamis tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebelum surat edaran Bupati itu keluar, para pemangku kebijakan di Kabupaten Ciamis melaksanakan perumusan terlebih dahulu pada akhir Desember 2023.
“Setelah dilakukan perumusan dan disepakati bersama, maka keluar surat edaran itu. Saat ini sudah disebarkan ke setiap OPD dan Kecamatan di Kabupaten Ciamis,” ungkap Wati.
Selain ke OPD, surat edaran diberikan kepada pimpinan instansi vertikal, asosiasi pengusaha dan pekerja serta pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD dan swasta se Kabupaten Ciamis.
Baca juga: Lindungi Buruh, Disnaker Ciamis Minta Perusahaan Berikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Isi Surat Edaran Bupati Ciamis Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Lanjutnya, isi surat edaran Bupati Ciamis tersebut salah satunya meminta OPD mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek.
“Kemudian dalam isi surat edaran tertulis seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk pegawai pemerintah non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif program Jamsostek,” ucapnya.
Selanjutnya, komisaris atau pengawas, direksi dan pegawai dari DUMD beserta anak perusahaannya harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
“Termasuk mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin di seluruh pelayanan terpadu satu pintu,” jelas Wati.
Wati menyebut, jika jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja. Agar mereka (pekerja) merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktivitasnya.
“Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati tersebut tambahnya, pihak Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar belum lama ini mendatangi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ciamis.
“Di sana (Dinas KUKMP) ada sekitar 40 pegawai non ASN. Kita berharap semuanya bisa diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pun dengan OPD lain, bisa melaksanakan imbauan dari surat edaran dari Bupati tersebut,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)