Vicky Prasetyo kembali tersandung kasus penipuan dan laporannya sudah masuk ke Polres Karawang, Jawa Barat. Kabar mengenai tindak penipuan ini terkuak dari kontraktor, Omri P Manurung, yang bertindak sebagai pelapor. Meskipun namanya sempat mencuat terkait pencalonan legislatif, namun kini sorotan publik beralih ke persoalan hukum yang menimpa artis Indonesia ini.
Seorang kontraktor bernama Omrive Manurung melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Karawang pada Sabtu, 2 Maret 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Baca Juga: Ustadz Solmed Ingin Jual Rumah Mewahnya Rp 80 Miliar
“Kami sudah resmi melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan penipuan,” kata kuasa hukum pelapor, Alex Safri Winando terhadap awak media sesudah membuat laporan polisi.
Sebagai figur publik, Vicky Prasetyo kerap terlibat dalam berbagai masalah serius. Tidak hanya terkait konflik rumah tangga yang menjadi sorotan publik, namun juga masalah-masalah yang melibatkan lembaga hukum.
Vicky Prasetyo Kembali Tersandung Kasus Penipuan, Kerugian Kontraktor Hingga 1,8 Miliar
Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan dua lapangan sepak bola mini internasional dan konstruksi jalan beton. Kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini mengalami kerugian hingga mencapai 1,8 miliar.
Vicky Prasetyo memanfaatkan jasa kontraktor tersebut untuk membangun arena olahraga dan tempat konser. Namun, meskipun invoice sudah terkirim, pembayaran belum kunjung diterima.
Bahkan, tagihan tersebut akhirnya memaksa sang kontraktor menutup kekurangannya dengan menggunakan dana pribadi.
“Pekerjaan proyek pembuatan mini soccer 2 unit memiliki pagu senilai Rp 2,2 miliar. Sedangkan 1 unit lagi konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar,” kata Alex.
Berdasarkan pengakuan dari kontraktor tersebut, proyek tersebut telah terlaksana setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK). Proses pengerjaannya dimulai sejak tanggal 12
September dan saat ini telah mencapai penyelesaian sekitar 50 persen dari total pekerjaan yang harus kontraktor lakukan.
“Progres pekerjaan sudah sekitar 50 persen tapi Vicky Prasetyo tidak juga membayar,” tuturnya.
Penjualan Aset Pribadi
Karena penipuan tersebut, Omri P Manurung akhirnya harus menjual beberapa aset pribadi untuk menutup kebutuhan. Sampai saat ini sudah terjual satu rumah pribadi dan dua mobil.
Baca Juga: Fanny Soegi Hengkang dari Band Soegi Bornean Secara Resmi
Hal inilah yang membuatnya memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke meja hijau. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, mengkonfirmasi bahwa telah ada laporan terkait Vicky Prasetyo yang tersandung kasus penipuan.
Ipda Kusmayadi menyatakan, “Nanti untuk lanjutnya menunggu penyidik.” Pernyataan tersebut sudah memadai dan mengonfirmasi bahwa laporan atas Vicky Prasetyo telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Kontraktor yang awalnya terlibat dalam beberapa proyek tersebut mengalami kerugian yang signifikan, baik secara finansial maupun mental. Banyak warganet yang mengungkapkan bahwa perilaku ini tampak menjadi tabiat, mengingat beberapa kasus sebelumnya yang melibatkan nama yang sama.
Pernyataan Konsultan Penguatan Mental
Wiwik Anggraeni, seorang Konsultan Penguatan Mental, mengungkapkan bahwa perilaku Vicky Prasetyo cenderung berulang. Meskipun telah mengalami konsekuensi hukum atas kasus penipuan sebelumnya, hal tersebut tidak membuatnya belajar dari kesalahannya.
Bahkan, perilaku serupa terulang kembali, menyebabkan Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan polisi. Kejadian ini kemungkinan terjadi karena beberapa faktor.
“Mentalnya ini ada pelemahan, bukan gangguan jiwa,” ungkap Wiwik Ada beberapa hal yang memicu perilaku tersebut dan membuatnya melakukan kesalahan yang serupa.
Baca Juga: Dede Sunandar Didiagnosa Infeksi Paru-Paru, Tubuh Makin Lemah
Kabar terbaru tentang Vicky Prasetyo kembali tersandung kasus penipuan menjadi sorotan setelah periode yang cukup lama absen dari dunia hiburan, terlepas dari berita tentang kegagalannya dalam nyaleg. Namun, kejadian semacam ini sudah sering terjadi sebelumnya dan menjadi hal yang lumrah. (R10/HR-Online)