harapanrakyat.com,- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam gagal lolos parlemen. Hal ini, akibat dari perolehan suara PPP yang turun di bawah 4 persen menurut hasil real count KPU. Partai berlambang kabah kini harus menemui jalan buntu dengan hanya memperoleh 3,97 persen suara.
Pada Jumat (1/3/2024), data terbaru dari KPU menunjukkan bahwa PPP berhasil mengumpulkan 3.037.766 suara dari total suara yang masuk sebanyak 540.248 atau 65,62 persen. Ini menimbulkan kekhawatiran di internal partai karena PPP terancam gagal.
Sebab, seharusnya Partai yang kini berusia 51 tahun ini meraih minimal 4 persen suara untuk dapat melangkah ke parlemen.
Sementara itu, partai lain seperti PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra sudah dapat pasti lolos ke parlemen dengan perolehan suara yang lebih tinggi. PDIP memimpin klasemen dengan 16,44 persen suara, lalu Partai Golkar dengan 15,1 persen, dan Partai Gerindra dengan 13,34 persen.
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut PPP Siap Mendukung Pemerintah, Romy Ungkap Siap Beroposisi
Terancam Gagal Lolos Parlemen, PPP Soroti Putusan MK
Dengan kondisi itu, PPP berharap adanya perubahan aturan ambang batas parlemen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dapat berlaku dalam Pemilu 2024. Sehingga, PPP tidak lagi terancam gagal untuk lolos ke gedung senayan.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy atau Rommy, mengungkapkan harapannya agar KPU segera berkonsultasi dengan MK untuk mengubah Peraturan KPU.
Rommy menyoroti perbedaan perlakuan terhadap aturan ambang batas parlemen dan batas usia capres-cawapres dalam putusan MK.
Rommy bertanya mengapa perubahan dalam persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dapat berlaku pada Pemilu 2024. Sementara penghapusan ambang batas parlemen dijadwalkan untuk Pemilu 2029.
“Ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden bisa berubah untuk Pemilu 2024. Tapi kenapa penghapusan ambang batas parlemen mulai berlaku pada Pemilu 2029,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Dia juga menegaskan bahwa menurut pandangannya, perubahan dalam ambang batas parlemen akan memastikan bahwa setiap suara rakyat dapat berubah menjadi kursi anggota DPR. Dan ini, merupakan inti dari sistem pemilu proporsional, sehingga tidak ada suara rakyat yang sia-sia.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen, namun keputusan tersebut hanya berlaku untuk Pemilu 2029. PPP berharap agar perubahan aturan dapat berlaku lebih cepat, sehingga posisinya tidak terancam gagal dalam Pemilu 2024. (Feri Kartono)