harapanrakyat.com – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/2/2024). Pemberian pangkat itu berupa Jenderal TNI Kehormatan. Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024.
Baca Juga : Presiden Jokowi Berikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto
Publik lantas mempertanyakan kelayakan dan kepatutan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto tersebut. Publik menganggap, penganugerahan tersebut kental nuansa politik. Bahkan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin pun menilai kenaikan pangkat istimewa di tubuh TNI, hanya untuk prajurit aktif.
Presiden Jokowi lantas menjelaskan alasan ia menyetujui pemberian kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto itu. “Kemudian berdasarkan usulan Panglima TNI, saya pun menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tulis Jokowi dalam akun media sosial X pribadinya, Rabu (28/2/2024).
Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman, dalam keterangan resminya mengungkapkan, segala proses penganugerahan kenaikan pangkat kepada Prabowo ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penganugerahan tersebut, lanjut Arif, merupakan usulan Panglima TNI yang telah melalui verifikasi Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Selain itu sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009.
Baca Juga : Presiden Putin Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto, Kuatkan Hubungan Indonesia-Rusia
Tak Hanya Prabowo, Sejumlah Nama Pernah Terima Kenaikan Pangkat Serupa
Ia menambahkan, Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pernah menduduki jabatan tinggi strategis pada TNI AD sepanjang ia berkarir. Selain penugasan pada operasi-operasi penting, Prabowo Subianto juga pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima KOSTRAD.
Arif melanjutkan, mengenai hal ini ia juga mengungkapkan agar publik mengingat bahwa penganugerahan kenaikan pangkat tersebut bukan hal baru di Indonesia. Terlebih sebelumnya sejumlah nama pun sempat menerima kehormatan serupa.
“Sebelumnya Pak Sarwo Edhie Wibowo, Pak Agum Gumelar, Pak Hari Sabarno, Pak Hendropriyono, hingga Pak SBY telah menerima kehormatan serupa. Hal ini bukanlah hal baru sebetulnya. Pemberian anugerah kenaikan pangkat kepada Pak Prabowo Subianto ini memang layak dan patut,” katanya. (Ecep/R13/HR Online)