harapanrakyat.com,- Tidak lama lagi, pemerintah akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dengan kebijakan ini, para pelaku bisnis MBDK tentu harus bersiap-siap dalam menentukan harga produknya.
Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, menegaskan pihaknya akan segera mengenakan cukai MBDK. Bahkan, menurutnya, Menteri Kesehatan memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan kebijakan ini pada tahun 2024.
“Menkes mendukung kebijakan ini,” ungkap Askolani di hadapan para wartawan, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut, Askolani menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga.
Selanjutnya, usai perumusan regulasi, Kemenkeu akan segera membuat jadwal pelaksanaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Pada saat yang sama, bersama-sama dengan Komisi 11 DPR RI akan membahas regulasi cukai MBDK.
Baca Juga: Menteri Keuangan Dorong Transisi Energi Bersih di Indonesia
Cukai Minumuan Berpemanis Dalam Kemasan Demi Kesehatan Masyarakat
Mengenai cukai MBDK mulai muncul pada tahun 2016. Hal ini, lantaran banyaknya temuan terkait efek negatif minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat. Sehingga, pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis dilaksanakan tahun 2023.
Namun, dengan berbagai kendala, cukai MBDK tidak jadi dilaksanakan tahun 2023. Padahal, Kemenkeu sudah membuat target sebesar Rp1,5 triliun dari cukai tersebut pada tahun 2022. Hal ini, sesuai dengan Perpres 104/2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Februari 2020, memaparkan di hadapan Komisi XI DPR RI terkait potensi cukai MBDK yang bisa mencapai Rp6,25 triliun.
Terkait regulasi, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pihaknya menjamin peraturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan terbit tahun 2024 ini.
“Sudah masuk tahap akhir. Di samping itu, kami juga sedang mensosialisasikan dan mengkoordinasikannya dengan pihak terkait,” ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Rencana Cukai Minuman Berpemanis Menuai Protes dari Industri dan Masyarakat
Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan cukai pada minuman manis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Langkah ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 yang merinci APBN 2024, dengan target penerimaan cukai MBDK mencapai Rp4,39 triliun.
Ali Winoto, Kepala Seksi Potensi Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menegaskan pemerintah menetapkan tarif yang tidak akan memberatkan pihak pengusaha. Meskipun demikian, keputusan ini mengundang kontroversi.
Triyono Prijosoesilo, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan, mengecam rencana pemberlakuan cukai MBDK. Menurutnya, pengenaan cukai tersebut akan meningkatkan harga minuman ringan kemasan, menyebabkan penurunan konsumsi, dan berdampak negatif pada pertumbuhan industri.
Baca Juga: Kota Bandung Perketat Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol
Penilaian serupa datang dari Adhi S Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI). Adhi menilai penerapan cukai terhadap minuman berpemanis adalah langkah yang tidak tepat dan dapat merugikan kondisi industri makanan dan minuman di Indonesia.
Sementara itu, manajemen PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) berharap agar produk susu Ultra tidak terdampak oleh kebijakan ini. Mereka menunggu keputusan resmi dari pemerintah, sambil membidik target pendapatan dua digit dengan belanja modal sebesar USD30 juta untuk tahun mendatang.
Dengan rencana pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang kontroversial ini, industri dan masyarakat harus bersiap menghadapi dampaknya. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)