harapanrakyat.com,- Pada Senin, 20 Februari 2024, Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengajukan usul hak angket. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengusulkan untuk menggulirkan hak angket sebagai langkah dalam menyingkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Langkah ini mendapat dukungan dari Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Mantan Gubernur DKI Jakata ini menyatakan, hak angket bisa membuka peluang untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan penggunaan hak angket. Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI yang mengurusi dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu, adalah salahsatunya. Dia menyatakan, penggunaan hak angket di DPR untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 adalah langkah yang tidak tepat.
Ia menilai bahwa dugaan kecurangan tersebut seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ranah politik. Menurutnya, hak angket memiliki sifat politis dan persoalan kecurangan pemilu seharusnya dilaporkan ke penyelenggara Pemilu. Dalam konteks ini, Bawaslu atau Gakumdu, karena merupakan persoalan hukum.
Pakar Hukum Angkat Bicara Soal Hak Angket yang Diusulkan Ganjar
Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid, memberikan pandangan mendalam terkait usulan hak angket DPR. Fahri menyatakan bahwa usulan tersebut keliru dan inkonstitusional.
Lebih jauh, Fahri menekankan bahwa UUD 1945 sudah memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga tertentu untuk mengawasi jalannya eksekutif dan menangani persoalan pemilu.
Sehingga, ia menyarankan agar para pihak yang merasa ada kecurangan pada pemilu 2024 untuk menggunakan instrumen hukum yang telah tersedia. Seperti, melalui Bawaslu, DKPP, atau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Wajah Baru DPR RI Jabar X PKB, Rina Saadah Unggul Telak dari Yanuar Prihatin
PPP Tidak Setuju Hak Angket
Majelis Kehormatan PPP juga memberikan pandangan yang menarik terkait usulan hak angket. Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP, Zarkasih Nur, menyampaikan kekhawatiran, hak angket justru dapat memicu perpecahan.
Ia menyarankan agar hak angket dipertimbangkan dengan matang, mengingat sudah ada jalur hukum yang dapat digunakan jika ada dugaan kecurangan pemilu.
Dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 23 Februari 2024, Zarkasih Nur juga menegaskan hak angket harus disikapi secara cerdas dan teliti, tidak harus digunakan secara ekstensif. Ia mengimbau agar semua pihak di DPR tetap teliti dan jernih dalam menyikapi usulan hak angket tersebut.
Pro-kontra terkait usulan penggunaan hak angket untuk menanggapi dugaan kecurangan pemilu 2024 telah memicu perdebatan antara politik dan hukum. Sementara beberapa pihak mendukung langkah tersebut sebagai upaya transparansi, yang lain menganggapnya sebagai langkah yang tidak tepat dan keliru secara konstitusional. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)