harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku pelempar bom bondet ke rumah Ketua KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kasus pelemparan bondet atau bom ikan tersebut, terjadi di Kelurahan Nyablu Daya, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (19/2/2024).
Para pelaku berhasil polisi tangkap pada Kamis (22/2/2024). Ketiga orang yang melempar bahan peledak bondet ke rumah Kusyairi (53), antara lain A (30), tersangka S (38) dan AR (30).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, bahwa peran masing-masing tersangka berbeda-beda.
Terduga pelaku A berperan sebagai otak peledakan. Kemudian peran S (38) adalah menjadi eksekutor.
Baca Juga: Pencuri Spesialis Sekolah di Mojokerto Akhirnya Tertangkap, Pelaku Hanya Modal Obeng
“Sedangkan terduga pelaku AR adalah sebagai penjual dan juga yang membuat bahan peledak jenis mercon,” ungkapnya di konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (23/2/2024).
Ternyata Ini Motif Pelempar Bom Bondet ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan
Sementara itu, Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirkrimum Polda Jatim mengungkapkan, bahwa sasaran dari pelaku adalah bukan Kusyairi. Namun tersangka ini menargetkan anak Kusyairi yang bernama Feri.
Adapun motif dari terduga pelaku sampai melempar bondet ke rumah Kusyairi, karena balas dendam.
Tersangka menduga, bahwa Feri menjadi mata-mata pihak kepolisian untuk kasus narkoba.
“Motif karena balas dendam terungkap hasil dari penyidikan kami. Jadi kasus ini tidak ada sangkut paut dengan politik,” ungkapnya.
Baca Juga: Oknum Perguruan Silat Keroyok Pemotor di Tuban, Pelaku Ada yang di Bawah Umur
Lanjutnya menjelaskan, sebelumnya yakni tahun 2019, polisi pernah menahan terduga pelaku A untuk kasus barang haram tersebut di Polres Pamekasan. Sehingga A ini merupakan residivis.
“Otak pelempar bom bondet ke rumah Ketua KPPS ini curiga Feri, yang pernah memberikan informasi ke Polres Pamekasan keterlibatan A dalam hal narkoba,” jelasnya.
Sementara untuk peran S sebagai eksekutor, sambungnya, mendapat bayaran menjalankan aksinya itu sebesar Rp500 ribu.
“Sedangkan empat bom ikan yang tersangka A beli dari AR, harganya adalah Rp150 ribu,” terangnya.
Tersangka pelempar bom ke rumah Ketua KPPS di Pamekasan ini dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951, dan juga Pasal 170 KUHP.
“Ancaman pidananya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)