harapanrakyat.com,- Eti Sumiati, warga Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, membantah tuduhan money politic yang mengatasnamakan caleg DPR RI inisial RA yang bertarung di Dapil X Jawa Barat.
Awalnya, Eti dilaporkan N ke Bawaslu Ciamis. Eti dituding telah membagikan amplop berisi uang Rp 100 ribu dan kartu nama caleg inisial RA pada 13 Februari atau sehari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
“Padahal uang yang saya berikan pada tanggal 13 Februari malam itu untuk para saksi partai di TPS. Saya pun menerima uangnya dari partai, bukan dari caleg,” kata Eti kepada harapanrakyat.com, Kamis (22/2/2024).
Eti mengaku ia menerima mandat dari partai sebagai koordinator saksi di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
“Saya ini merupakan kader partai yang diberi mandat oleh partai sebagai koordinator saksi,” katanya.
Ia pun merasa heran lantaran mendapat tuduhan money politic dari N. Padahal, menurut Eti, N juga merupakan saksi partai.
“Saya pun heran dengan tuduhan saudara N ini, karena sebenarnya beliau juga itu saksi partai yang sama dengan saya. Saya diberi mandat oleh partai untuk membagikan uang sebesar Rp2,6 juta kepada 26 saksi. Masing-masing saksi mendapat Rp100 ribu,” jelasnya.
Sama seperti dirinya, lanjut Eti, N yang menudingnya telah melakukan money politic juga sama diberi tugas oleh partai untuk memberikan uang kepada para saksi.
“Saudara N pun sama ditugaskan oleh partai untuk memberikan uang kepada para saksi, setelah para saksi itu mendapatkan dokumen C1,” katanya.
Didatangi Panwascam, Eti Bantah Tuduhan Money Politic
Eti mengaku kaget, saat mendengar N melaporkan dirinya ke Bawaslu Ciamis dengan tuduhan money politic.
“Saya terus terang saja kaget, apalagi kemarin, Panwascam datang ke rumah saya untuk klarifikasi tuduhan tersebut,” katanya.
Lantas kenapa dalam amplop, selain uang juga ada kartu nama caleg inisial RA? Eti mengatakan, hal itu merupakan inisiatif dirinya agar para saksi tidak salah dalam mengawal suara partai.
“Saya menjawab apa adanya kepada Panwascam. Uang yang diberikan bukan kepada masyarakat, tetapi untuk saksi partai. Sedangkan stiker di dalam amplop, itu inisiatif saya, karena banyak saksi dari partai kita yang sudah tua. Ditakutkan salah ketika mengawal suara partai, jadi saya masukkan juga stiker,” tandasnya.
Kronologis Tuduhan Dugaan Money Politic kepada Caleg Inisial RA di Ciamis
Sementara itu sebelumnya, N melaporkan dugaan money politic caleg inisial RA ke Bawaslu Ciamis.
Ia mengaku mendapat amplop berisi uang Rp 100 ribu dan kartu nama caleg inisial RA pada 13 Februari 2024 malam.
Saat itu N ditelepon seseorang inisial E yang memintanya datang ke rumah untuk mengambil sesuatu. Namun, lantaran N tidak bisa hadir, ia pun meminta saudaranya untuk mengambilkan ‘sesuatu’ tersebut.
“Jadi saudara saya itu yang ambil ke rumah E, saudara saya langsung mengantarnya ke rumah. Saya dikasih tiga amplop, isinya itu uang Rp 100 ribu, serta ada juga kartu nama caleg RA,” kata N saat konferensi pers bersama kuasa hukumnya di Warung Songkha, Selasa (20/2/2024).
Lima kartu nama, uang Rp 300 ribu, dan flashdisk yang memuat rekaman video dugaan money politics tersebut pun diserahkan ke Bawaslu Ciamis sebagai barang bukti.
Sebagai pelapor, N berharap Bawaslu Ciamis, Kejaksaan, Kepolisian dan KPU memberikan atensi terhadap dugaan money politic tersebut.
Baca Juga: Petugas Gabungan Bersihkan APK di Jalur Protokol Kota Ciamis
“Kami sebagai pelapor dan saksi, berharap Bawaslu Ciamis, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPU bisa menuntaskan masalah ini. Tujuan kami agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum yang serupa,” katanya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)