harapanrakyat.com,- Setelah melalui perdebatan panjang, Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden Publisher Rights tentang Tanggung Jawab Platform Digital guna mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Baca Juga: Di Bekasi, Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Beras Negara 10 Kilogram untuk KPM
Peraturan yang lahir atas keinginan serta inisiatif dari insan pers itu dikenal dengan Perpres Publisher Rights.
“Memang prosesnya sangat panjang, tak sedikit perdebatan pendapat. Bagi banyak pihak saya tahu itu melelahkan. Sangat sulit menemukan titik temunya. Sebelum menandatangani Perpres ini, saya juga benar-benar mendengarkan aspirasi rekan-rekan pers,” ungkap Jokowi.
Dalam sambutannya saat acara puncak HPN (Hari Pers Nasional) di Jakarta, Jokowi juga menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers.
Tetapi justru sebaliknya, Perpres itu diterbitkan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme Indonesia supaya lebih baik.
“Saya tegaskan pemerintah tidak mengatur konten pers, tapi mengatur hubungan bisnis perusahaan pers dengan platform digital. Peraturan Presiden Publisher Rights ini lahir dari keinginan serta inisiatif insan pers, dengan tujuan untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” tandas Jokowi, Selasa (20/2/2024).
Ia juga mengingatkan lagi kepada insan pers mengenai semangat awal terbitnya Perpres Publisher Rights. Bahwa Perpres tersebut ingin menciptakan jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten negatif. Serta jurnalisme yang mengedukasi bagi kemajuan Indonesia.
Selain itu, lanjut Jokowi, pemerintah juga ingin memastikan kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers lebih adil. Dengan tujuan untuk keberlanjutan industri media di Indonesia.
Baca Juga: Ketua PWI: Pers di Ciamis, Banjar dan Pangandaran Berkontribusi Promosikan Potensi Daerah
Melalui Peraturan Presiden Publisher Rights, pemerintah ingin memberikan kerangka umum secara jelas untuk kerja sama antara pihak perusahaan pers dengan platform digital. (Eva/R3/HR-Online)