harapanrakyat.com,- Rawan politik uang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan telepon seluler di dalam bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Awasi Ketat Pengelolaan Logistik Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya politik uang yang dapat merusak integritas Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam menegaskan, setiap pemilih dilarang membawa ponsel ke dalam bilik suara.
Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk menghindari kemungkinan adanya praktik politik uang yang dapat terjadi, jika hasil pemilihan difoto dan dikirimkan kepada pihak tertentu.
“Jangan bawa ponsel ke bilik suara (TPS),” tandas Zacky Muhammad Zamzam, Sabtu (10/2/2024) di Bandung.
Meskipun belum ada laporan konkrit terkait kasus politik uang, Zacky menyatakan bahwa potensi untuk hal tersebut sangatlah tinggi.
Oleh karena itu, perlu adanya kewaspadaan ekstra dari petugas penyelenggara dan pengawas Pemilu di setiap TPS.
Rawan Politik Uang! Bawaslu Jabar Rekomendasikan Tempat Penitipan Ponsel
Bawaslu Jabar juga telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan tempat penitipan ponsel bagi para pemilih.
Baca Juga: Petugas Gabungan Bersihkan APK di Jalur Protokol Kota Ciamis
Pihaknya berharap langkah ini dapat membantu pemilih untuk menitipkan ponsel mereka sebelum memasuki bilik suara. Sehingga mengurangi risiko terjadinya pelanggaran.
Sebelumnya, KPU RI telah mengizinkan pemilih untuk membawa ponsel saat mencoblos surat di bilik suara. Namun dengan catatan tidak boleh mengambil gambar atau merekam video.
Asas kerahasiaan dalam menyalurkan hak suara menjadi hal yang sangat penting. Karena itulah, tidak boleh ada dokumentasi aktivitas dalam bilik suara.
Imbauan ini juga ditujukan kepada anggota tim kampanye dan pemilih di luar negeri, sebagai upaya menjaga integritas dan kerahasiaan dalam proses pemilihan umum.
Dengan berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, Indonesia memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan Pilpres dan Pileg 2024 yang akan berlangsung secara serentak pada 14 Februari mendatang.
Baca Juga: Empat Parpol Batal Jadi Peserta Pemilu 2024 di Solok Selatan, Apa Alasannya?
Langkah-langkah preventif dalam mencegah terjadinya politik uang, seperti larangan penggunaan ponsel dalam bilik suara menjadi langkah krusial. Tujuannya untuk menjaga keadilan dan kebersihan proses demokrasi di Indonesia. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)