harapanrakyat.com – Sejak Desember 2023 hingga akhir Januari 2024, Satpol PP Kota Bandung menertibkan 2.813 alat peraga kampanye (APK) Pemilu melanggar aturan di Kota Bandung, Jawa Barat. Penertiban itu sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019 tentang Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan.
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan, Garut Paling Banyak
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta, pemasangan APK sesuai dengan aturan dan di titik yang sudah ditentukan.
Menurutnya aturan pemasangan tersebut, dalam rangka menjaga tata letak, keindahan, dan estetika di Kota Bandung. Sehingga, pemasangan APK jangan sembarangan dan merusak keindahan.
“Kita sudah ingatkan agar pemasangan APK harus sesuai dengan aturan dan lokasi yang sudah kita tentukan. Kalau tidak sesuai, maka pasti akan kita tertibkan,” ungkapnya di Kota Bandung, Senin (5/2/2024).
Bambang menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung untuk penertiban APK yang melanggar.
“Jadi jangan asal pasang saja. Karena selain harus mengedepankan keindahan juga perhatikan keamanan. Kami minta, jangan sampai ada APK yang condong ke jalan,” ujarnya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan pihaknya berkoordinasi langsung dengan Bawaslu selama penertiban alat peraga tersebut.
Baca Juga : Ratusan APK Melanggar K3 di Kota Banjar Akhirnya Ditertibkan
Penertiban APK sendiri, menyasar wilayah steril alat kampanye. Maka dari itu, penertiban alat peraga kampanye ini murni berdasarkan pelanggaran aturan.
“Penertiban itu, jenis pelanggaran pada kawasan di 11 jalan khusus. Di antaranya di kawasan Jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi, R.A.A Wiranatakusuma, Pajajaran, Wastukancana, dan lain sebagainya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga fokus menertibkan APK yang dianggap bakal membahayakan pengguna jalan. Terlebih intensitas hujan di Kota Bandung termasuk tinggi. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)