Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarDua Penjual Miras yang Tewaskan 3 Warga Kota Banjar Jadi Tersangka

Dua Penjual Miras yang Tewaskan 3 Warga Kota Banjar Jadi Tersangka

harapanrakyat.com,– Kepolisian Polres Banjar, Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras (miras) oplosan. Kedua tersangka merupakan penjual miras saat hajatan yang menewaskan tiga orang di Pabuaran, Desa Karyamukti pada 2 November 2023 lalu.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pesta miras oplosan tersebut masing-masing DH (44) dan AK. Diketahui dalam peristiwa tersebut, tiga orang warga Kota Banjar meninggal dunia.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, tersangka DH diamankan pada 5 November 2023. Sedangkan AK diamankan pada 7 November 2023 di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. 

Dalam peristiwa tersebut, kedua tersangka berperan sebagai penjual miras. Tersangka AH dan DH menjual minuman miras beralkohol yang tidak memiliki perizinan perdagangan.

“Kedua pelaku hanya menjual miras saja. Pengoplosnya juga menjadi korban meninggal. Mereka menjual miras tiga bulan sejak sebelum kejadian,” kata AKBP Danny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Polisi Ungkap Jenis Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang di Kota Banjar

Penjual Miras Jadi Tersangka, Jual Miras yang Sudah Dioplos di Kota Banjar

Lanjutnya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kandungan alkohol yang tertera dalam botol sebanyak 15 persen. Namun pada kenyataannya, miras yang dijual sudah dioplos atau dicampur menggunakan minuman yang lain jenis ciu dan etanol.

Sehingga membuat miras oplosan melewati batas yang bisa diterima oleh tubuh manusia. Akibatnya korban yang mengonsumsi miras tersebut keracunan alkohol dan overdosis.

“Jika dihitung presentasenya sudah melewati batas yang bisa diterima oleh tubuh manusia. Sehingga dianggap oleh dokter menjadi penyebab kematian karena keracunan alkohol,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut pihaknya mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis merek yang diperdagangkan oleh tersangka.

Baca Juga: Korban Tewas gegara Tenggak Miras Oplosan di Banjar Bertambah Jadi 3 Orang

Kedua tersangka kasus miras oplosan dikenakan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUPidana dan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 49 Permendag tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran, penjualan minuman beralkohol.

“Tersangka dikenakan pasal 204 KUHPidana menjual benda yang membahayakan nyawa orang dan mengakibatkan orang meninggal dan juga terkait undang-undang perdagangan karena tidak berizin,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...