harapanrakyat.com – Hingga saat ini, warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang sudah melakukan aktivasi dari KTP elektronik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), baru sekitar 52 ribu orang. Dengan target 2,6 juta penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik, warga yang sudah menggunakan IKD itu masih sangat rendah.
Baca Juga : Pemkot Cimahi Kebut Perekaman KTP Elektronik Pemilih Pemula
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menargetkan warga yang migrasi ke IKD sebanyak 600 ribu orang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman mengatakan, saat ini jumlah penduduk yang sudah bermigrasi ke Identitas Kependudukan Digital baru mencapai 2 persen. Dengan jumlah perekaman IKD itu, kata Yudi, ia pun akan gencar melakukan sosialisasi, termasuk melibatkan media massa.
“Sebenarnya, target kita kemarin itu 600 ribu. Namun, saat ini masih sangat rendah kurang lebih ada 2 persen yang sudah terekam IKD,” ujar Yudi di Soreang, Selasa (23/1/2024).
Yudi menambahkan, masih jauhnya target aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Bandung salah satu kendalanya kurangnya pemahaman dan sosialisasi dan juga sarana dan prasarana. Selain itu, kata ia, jaringan internet pun masih belum lancar.
Masifkan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital
Meski dengan berbagai kendala tersebut, ia mengaku akan terus mengupayakan agar warga yang sudah memiliki KTP elektronik bisa migrasi ke IKD.
Sebab, kata ia, penggunaan Identitas Kependudukan Digital ini lebih memudahkan masyarakat, khususnya dalam mendapatkan data dan perlindungan sosialnya.
Baca Juga : 15 Ribu Pemilih Pemula di Kota Bandung Belum Terekam KTP-el
Selain itu, di sektor perbankan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjukan surat edaran kepada Perbankan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu agar mempermudah proses apabila masyarakat menjadi nasabah salah satu bank.
“Saya yakin, dengan Identitas Kependudukan Digital ini, ada fitur yang tidak perlu lagi membagikan foto copy fisik. Cukup membagikan barcode yang ada di aplikasi IKD, bisa melihat identitas masing-masing. Terlebih aturannya sudah jelas, baik itu dari peraturan pemerintah, Perpres, dan dari Kemendagri,” ujarnya. (Ecep/R13/HR Online)