harapanrakyat.com – Para atlet dan official turnamen Ikatan Pencak Silat Indonesia Cup Cimahi 2 yang digelar di Kota Cimahi, Jawa Barat, memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka memperoleh dua perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bahkan, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek melayani langsung pendaftaran kepesertaan Jamsostek pada kejuaraan pencak silat tersebut.
Baca Juga : Pratama Arhan Didukung Istri dalam Laga Piala Asia 2024
“Kami ke Kota Cimahi untuk menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada panitia IPSI Cup Cimahi 2. Ini sebagai bentuk kehadiran negara melindungi para atlet yang bertanding,” kata Kepala Kacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan di Cimahi, Rabu (31/1/2024).
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kata Irfan, sangat penting bagi para atlet pencak silat. Hal itu untuk memproteksi risiko yang timbul saat pertandingan ataupun latihan. Hal tersebut mengingat para atlet ini riskan mendapat risiko cedera yang sangat tinggi dan berbahaya.
Program JKK, kata Irfan, memberi manfaat untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Peserta, kata ia, tidak perlu memikirkan biaya dan waktu perawatan karena BPJS sudah menanggungnya.
“Dengan jaminan seperti itu, bagi atlet, keluarga, maupun klubnya dapat tenang karena tidak memikirkan biaya untuk pemulihan atlet yang cedera. Baik cedera ringan maupun cedera berat,” tutur Irfan.
BPJS Ketenagakerjaan Kampanyekan Perlindungan BPU
Oleh karenanya, pihaknya bersama tim secara masif mengkampanyekan upaya perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Termasuk di antaranya perlindungan untuk para atlet pencak silat yang termasuk dalam kategori kepesertaan BPU.
Baca Juga : Atlet Sepatu Roda Ciamis Borong 12 Medali di Kejurnas Bekasi
Ia mengharapkan, dengan kampanye program perlindungan tersebut, para pekerja dapat bekerja tanpa merasakan kecemasan karena sudah terlindungi program BPJS.
“Dengan adanya program perlindungan ini, kami mengimbau para atlet hingga pengurus yang tergabung di IPSI ini dapat memperoleh proteksi dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)