harapanrakyat.com – Seorang ibu rumah tangga asal Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial AAS (39), harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Cimahi. Terungkapnya kasus ini berawal ketika Satnarkoba Polres Cimahi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika ini di wilayah Melong, Cimahi Selatan.
Baca Juga : BNNP Jabar Gagalkan Pengiriman 7 Kilogram Narkotika Jenis Sabu-sabu
Mendapat laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan satu nama yang mengedarkan sabu-sabu yang mengarah kepada tersangka.
“Awal penangkapan kepada tersangka AAS ini, dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran sabu-sabu di Melong Cimahi Selatan. Hingga akhirnya, kami mendapatkan satu nama pengedar dan mengarah kepada tersangka,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Senin (29/1/2024).
Dalam modus operandinya, kata Aldi, tersangka mengedarkan sabu-sabu ini sembari menjual minuman dingin di Jalan Situgunting Barat, Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Satnarkoba Polres Cimahi, lanjut Aldi, berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu ini di kediamannya di Kota Bandung.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Tersangka berkamuflase jualan minuman dingin sambil mengedarkan sabu-sabu,” ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Aldi, pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria berinisial RY yang saat ini berstatus (DPO).
“RY (DPO) mengiming-imingi tersangka mendapat imbalan Rp 100 ribu untuk setiap gram sabu-sabu yang ia edarkan,” ucap Tanwin.
Pengakuan Tersangka Baru Pertama Kali Edarkan Sabu-sabu
Di hadapan petugas, AAS menuturkan jika ini merupakan kali pertamanya ia terlibat peredaran sabu-sabu. Ia pun mengaku, mulai menjual dengan narkotika sabu-sabu ini sejak awal 2024. AAS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu ini dari orang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Baru pertama kali ini (mengedarkan sabu-sabu). Dapat (sabu-sabu) dari orang dalam lapas. Saya baru menjual satu paket (sabu-sabu) ukuran L seberat 0,5 gram. Saya dijanjikan mendapat keuntungan seratus ribu rupiah untuk satu gramnya. Tapi keuntungan itu belum saya dapatkan karena yang beli juga bayarnya nyicil,” ungkapnya.
Baca Juga : Guru SMA di Taput Terlibat Narkoba, Ditahan Polisi Diduga Jual Sabu
Tersangka pun mengaku menyesal telah bersentuhan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Rencananya, keuntungan dari hasil mengedarkan sabu-sabu ini akan ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya karena suaminya sudah tidak bekerja.
Akibat terlibat mengedarkan sabu-sabu itu, polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara kepada tersangka ini seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)