harapanrakyat.com – Satnarkoba Polres Cimahi telah mengamankan 25,945 kilogram ganja kering siap edar. Polisi mengamankan ganja tersebut dari dua tersangka pengedar ganja di Baros, Kota Cimahi dan juga di kawasan tekstil Cigondewah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga : Tertangkap Tangan! Polres Cimahi Ciduk Dua Kurir Ganja
Dua tersangka pengedar ganja tersebut berinisial ES asal Baros, Kota Cimahi dan juga FM warga Cigondewah, Kabupaten Bandung. Polisi mensinyalir dua tersangka ini merupakan jaringan besar pengedar ganja yang mendapatkan pasokan ganja dari Padang, Sumatera Barat.
“Kami berhasil mengamankan (tersangka) ES dan FM selaku para pengedar dan juga barang bukti ganja 25 kilogram. Ini merupakan hasil pengembangan kasus di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Senin, (29/1/2024).
Menurut Aldi, para tersangka memiliki 3 modus mendistribusikan ganja di wilayah Bandung Raya. Di antaranya dengan sistem tempel, transaksi langsung, dan menggunakan media sosial.
Kasatserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, awal terungkapnya peredaran ganja ini berawal ketika pada April 2023, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka FS. Polisi menyita barang bukti ganja kering sebanyak 4 kilogram.
Dari hasil pengembangan tersangka FS, menurut Tanwin, kemudian merujuk sebuah nama yaitu ES. Polisi pun melakukan pengejaran kepada ES dan akhirnya polisi menangkap tersangka pada Kamis (25/1/2024) pukul 19.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka ES sedang bertransaksi ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros, Cimahi Tengah.
“Ketika kami geledah, kami mendapati barang bukti 1 paket besar ganja dengan berat 2 kilogram dan juga dua paket ukuran kecil 1 ons siap edar. Tak hanya itu, ES juga masih meyimpan ganja di rumah kontrakannya, di Cigondewah seberat 23 kilogram,” katanya.
Dari pengakuan tersangka ES, lanjut Tanwin, ia mendapatkan barang haram tersebut dari jaringannya di Sumatera Barat melalui paket jasa titip bus antar provinsi.
“(Tersangka ES) Dapat pasokan dari Padang, Sumatera Barat. Pengiriman menggunakan bus. Nanti ES ini mengambil ganja itu sesuai arahan dari pengirimnya,” ujar Tanwin.
Tersangka Terima Upah Rp 1 Juta per Kilogram Ganja
Sementara itu, salah seorang tersangka ES mengaku ia mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kilogram ganja yang ia jual. ES mengaku kepada polisi jika ia baru 2 bulan menekuni bisnis haram tersebut.
Baca Juga : Sempat Mabuk dan Bikin Onar, Pemuda di Garut Diringkus Polisi Akibat Kepemilikan Ganja
“Saya nyesel (jadi pengedar ganja). Baru juga 2 bulan ini mengedarkan ganja. Saya tergiur ajakan seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp 1 juta per kilogram (ganja),” katanya.
Akibat perbuatannya mengedarkan ganja, polisi menjerat tersangka ES dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)