Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita CiamisODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Ini Syaratnya

ODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Ini Syaratnya

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyebut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa nyoblos pada Pemilu 2024.

Kadiv Hukum Komisioner KPU Ciamis, Hilman mengatakan, ODGJ punya hak pilih dalam Pemilu 2024. Namun ada sejumlah syarat dan kriteria ODGJ bisa nyoblos Pemilu 2024.

Kriteria ODGJ di Ciamis yang bisa nyoblos Pemilu 2024, menurut Hilman, adalah pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen. Syarat lainnya yaitu pemilih memiliki surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menanganinya.

“Kalau surat keterangan dokter yang menangani, menyatakan pasien tersebut tidak bisa memilih atau tidak mampu memberikan suara di TPS, maka orang tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (23/1/2024).

Aturan tersebut, lanjut Hilman, berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 atau sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hilman menegaskan, KPU Ciamis akan memastikan ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, ODGJ juga perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

“KPU Ciamis akan berkoordinasi dengan PPK se-Kabupaten Ciamis untuk berkoordinasi kepada para pengampu ODGJ. Untuk menentukan, apakah ODGJ tersebut bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara nanti,” ungkapnya.

Hilman menjelaskan, masa durasi pencoblosan untuk penyandang ODGJ tidak ada penambahan waktu. Durasi waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Bagi ODGJ yang bisa memilih adalah WNI, sudah atau pernah menikah, juga usia 17 tahun ke atas,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Ciamis Libatkan 550 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Tanggapan Akademisi Universitas Galuh Terkait ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu 2024

Sementara itu akademisi Universitas Galuh Dr Erlan Suwarlan, S.IP, M.I.Pol mengatakan, aturan tentang hal ODGJ bisa nyoblos Pemilu 2024 cukup jelas dan bisa dipahami.

“Saya kira tentang ODGJ yang disebut memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS, Huruf B tentang Pelaksanaan dan angka 5 tentang Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, itu cukup clear, bisa dipahami,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Erlan, dalam aturannya ODGJ yang bisa nyoblos Pemilu 2024 adalah ODGJ yang sudah sembuh.

“Dengan kata lain ODGJ yang sudah sembuh, karena klausanya menyebutkan, yang mengalami gangguan jiwa dan telah mendapatkan keterangan dari profesional bidang kesehatan jiwa bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih dalam Pemilu,” jelasnya.

Ketua Gugus Kendali Mutu Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh ini juga menegaskan, ODGJ yang bisa memilih dalam Pemilu 2024 bukan termasuk gelandang psikotik atau ODGJ yang terlantar.

“Pada redaksi ini saya kira tidak ada masalah. Sehingga jangan dibayangkan ODGJ yang termasuk dalam Gelandangan Psikotik, yaitu penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang di jalan-jalan umum, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. ODGJ yang seperti ini yang tidak bisa (ikut Pemilu),” katanya.

Erlan pun menegaskan, ODGJ yang sudah dinyatakan sembuh oleh tenaga profesional perlu diakomodir hak pilihnya.

“Tentunya tenaga profesional kesehatan juga tidak akan sembarangan, karena ia pun mempertaruhkan integritasnya,” katanya.

Terkait teknis pencoblosan bagi ODGJ, Erlan mengatakan, aturannya cukup ketat dan sudah diatur dalam Peraturan KPU. Salah satunya adalah tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.

“Dari sisi regulasi, ini terbilang cukup ketat dan mengakomodir hak politik setiap warga. Ini agar ada kesetaraan dalam memberikan hak pilih, sehingga bisa mencegah potensi kecurangan,” tegasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Libur Lebaran, Ribuan Warga Padati Pantai Sindangkerta Tasikmalaya

Libur Lebaran, Ribuan Warga Padati Pantai Sindangkerta Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Memasuki libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan warga berlibur di Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (2/4/2025). Mereka memenuhi Pantai...
Mobil pemudik yang terbakar di Kota Banjar

Terdengar Suara Percikan, Mobil Pemudik di Kota Banjar Ludes Terbakar

harapanrakyat.com,- Satu unit mobil milik pemudik ludes terbakar di Jalan Raya Cimaragas, Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025). Peristiwa itu...
Microsoft Surface Pro 11, Keyboard Fleksibel & Baterai Setara Mac

Microsoft Surface Pro 11, Keyboard Fleksibel dan Baterai Setara Mac

Microsoft Surface Pro 11 membawa gebrakan baru. Ini merupakan laptop Microsoft terbaru. Kehadiran perangkat terbaru ini menarik perhatian banyak orang. Microsoft kini semakin baik...
Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda cukup menarik untuk kita telisik lebih lanjut. Ya, Siger Sunda adalah hiasan kepala berbentuk mahkota yang dikenakan oleh pengantin wanita dalam...
Kandang ayam terbakar

Sebuah Kandang Ayam di Ciamis Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Sebuah kandang ayam milik warga di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Dugaan peristiwa kebakaran tersebut akibat alat oven...
Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

WhatsApp kembali berinovasi dengan menghadirkan fitur baru bernama Motion Photos WhatsApp. Fitur Motion Photos WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto bergerak dalam obrolan...