harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan, bahwa 14 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Jawa Barat, yang dukung cawapres Gibran Rakabuming Raka terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Namun Bawaslu Garut menegaskan, bahwa kasus tersebut tidak masuk ke ranah pidana pemilu.
Sehingga untuk sanksi kepada 1 regu yang berjumlah 14 orang oknum Satpol PP itu, dikembalikan kepada kebijakan Pemerintah Daerah Garut.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid menjelaskan, alasan sanksi dikembalikan kepada Pemda Garut, karena seluruhnya merupakan tenaga kerja kontrak (TKK) dan tenaga kerja sukarelawan (TKS).
“Kesimpulannya itu pelanggaran pemilu, ada tetapi bukan pidana pemilu,” jelasnya, Selasa (23/1/2024).
“Jadi merekomendasikan kepada Sekda dan ke BKD serta Kasatpol PP, untuk diberikan sanksi,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, oknum Satpol PP Garut yang dukung calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, sudah mendapat sanksi internal.
Sanksi internal itu berupa pemberhentian sementara dari kedinasan. Termasuk tidak mendapatkan honor selama 1 bulan hingga 3 bulan.
Menurutnya, takaran sanksi dari Bawaslu memang tidak ada. Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan hukuman kepada 14 oknum Satpol PP Garut yang dukung cawapres Gibran ke pemerintah daerah.
“Jadi bisa menggunakan SKB 5 lembaga, atau kita tekankan sesuai dengan perjanjian kontrak. Di perjanjian kontrak itu ada beberapa sanksi kesalahan yang TKK lakukan. Jadi itu hasil dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)