harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyebut ada 4 jenis layanan yang tidak dipungut retribusi pada tahun 2024.
Sekretaris Dishub Ciamis Rissa Sugara mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sesuai amanat undang-undang untuk layanan yang tidak boleh dipungut tahun 2024 adalah Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Pelayanan Kendaraan Penumpang dan Bus Umum Terminal, Pelayanan Izin Trayek dan juga Pengendalian Lalu Lintas penggunaan ruas jalan tertentu (retribusi Bongkar Muat),” katanya, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Dishub Ciamis Umumkan Uji KIR Kendaraan Angkutan Gratis
Menurutnya, ada sejumlah perubahan retribusi daerah urusan bidang perhubungan. Hal ini sesuai amanat undang-undang maupun Perda.
“Jadi sesuai amanat undang-undang juga Perda, ada pelayanan yang dapat dipungut (retribusi) dan tidak boleh dipungut retribusinya. Ini berlaku sejak 1 Januari 2024,” jelasnya.
Rissa menambahkan, ada beberapa retribusi yang masih menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah.
“Retribusi yang masih bisa menjadi PAD yang masuk dengan urusan bidang perhubungan di antaranya, pelayanan parkir di tepi jalan umum. Kemudian juga pelayanan parkir tempat khusus di luar badan jalan. Terakhir, pemanfaatan aset daerah (sewa lahan toko dan toilet/wc di terminal),” ungkapnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)