harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, resmi mencoret dua calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari Daftar Calon Tetap (DCT). Caleg tersebut untuk DPRD Kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, bahwa dua calon anggota legislatif tersebut, dibatalkan pencalonanannya pada pemilu 2024.
“Kita akan segera terbitkan SK perubahan DCT di masing-masing partai mereka,” katanya kepada wartawan Senin (22/1/2024).
Ia menjelaskan, bahwa KPU mencoret 2 caleg dari DCT, karena keluar dari keanggotaan partai politik. “Yang keluar itu dari keanggotaan Partai Demokrat,” jelasnya.
Sementara untuk caleg yang satunya lagi dicoret karena meninggal dunia. “Dari Partai Perindo, otomatis pencalonannya dibatalkan,” katanya menambahkan.
Sehingga menurutnya, otomatis kedua parpol tersebut tidak bisa mengganti caleg yang dicoret tersebut. “Tidak bisa lagi menggantinya,” tegas Muhtadin.
Sebelumnya, KPU Pangandaran telah menetapkan 412 nama caleg yang masuk DCT untuk Pemilu 2024. (Jujang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)