harapanrakyat.com,- Menjelang masa kampanye terbuka, Polres Banjar, Polda Jawa Barat, mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat konvoi. Polisi melarang sepeda motor memakai knalpot brong.
Kabag OPS Polres Banjar Kompol Saeful Bahri menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat koordinasi persiapan penyusunan jadwal masa kampanye terbuka. Rakat dilakukan bersama KPU Kota Banjar dan partai politik peserta pemilu, Jumat (19/1/2024).
Saeful mengatakan, peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye terbuka , rapat umum dan konvoi. Asalkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait pelaksanaan kampanye.
Saeful menegaskan kepada peserta pemilu agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas terutama penggunaan kendaraan yang sesuai standar saat kampanye.
Baik penggunaan mobil atau motor. Termasuk mematuhi peraturan lalu lintas seperti kelengkapan berkendara, helm dan tidak menggunakan knalpot bising.
“Kegiatan kampanye terbuka baik rapat umum di tempat terbuka maupun pawai tentunya diizinkan sesuai dengan prosedur pelaksanaan kampanye,” kata Saeful.
“Kami mengimbau agar pelaksanaannya mematuhi peraturan lalu lintas terutama penggunaan kendaraan yang standar. Apabila menggunakan knalpot brong tidak memakai helm tentunya ini menyalahi peraturan dan itu tentu akan kami berikan imbauan,” tambahnya.
Tidak ada batasan jumlah kendaraan dalam pelaksanaan kampanye terbuka atau konvoi. Tapi peserta pemilu harus menyampaikan estimasi jumlah kendaraan yang terlibat.
Baca Juga: Ratusan APK Melanggar K3 di Kota Banjar Akhirnya Ditertibkan
“Jumlah kendaraan tidak ada pembatasan baik roda dua maupun roda 4. Namun harus harus mematuhi peraturan lalu lintas dan memberitahukan jumlah kendaraan yang akan digunakan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Banjar Nur Hasanah, mengatakan, kampanye terbuka atau rapat umum akan dimulai pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Sebelum pelaksanaan, partai politik peserta pemilu harus menyampaikan jadwal rapat terbuka. Termasuk menyampaikan prosedur pelaksanaan kampanye yang harus ditempuh.
“Jadwal kampanye ini kami hanya menyusun sebagaimana keputusan dari KPU RI,” pungkasnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)