harapanrakyat.com – Terkait adanya wacana kenaikan pajak hiburan, Pemkot Bandung Jawa Barat, saat ini masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini implementasinya masih tertunda.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah mengatur tarif pajak untuk lima jasa hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
“Jadi harus dikaji. Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan, imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan perda (peraturan daerah)? Pembuatan perda juga atas perintah dari aturan, itu harus,” ungkap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna di Kota Bandung, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga : PHRI Jawa Barat Soroti Kebijakan Pajak Hiburan, Perlu Ada Kajian Lagi!
Oleh karena itu, ia menuturkan Pemkot Bandung akan mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Kita tegak lurus terhadap peraturan, prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi, bahkan bakal menunda penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Lebih jauh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu sebesar 40-75 persen. Seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai tahun 2024.
Ia menerangkan, pihaknya sudah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas soal penundaan kenaikan pajak hiburan tersebut. Hal ini, untuk mengevaluasi dampak dari kenaikan pajak tersebut kepada masyarakat, terutama para pengusaha kecil.
Baca Juga : Tarik Wisatawan, Pemerintah Kota Bandung Siapkan 10 Event Unggulan
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya (kenaikan pajak hiburan),” ucap Luhut dalam akun Instagram pribadinya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)