harapanrakyat.com,- Surat suara pemilu 2024 yang rusak di Provinsi Lampung mencapai 11.676. Bawaslu Lampung mencatat, jumlah yang rusak saat proses sortir tersebut hampir terdapat di setiap daerah.
Hal tersebut diungkapkan Imam Bukhori, Koordinator Divisi SDM & Organisasi Bawaslu Lampung, mengutip dari Suara.com, Kamis (18/1/2024).
“11.676 yang rusak itu ada di 15 kota dan kabupaten di Lampung,” ungkapnya.
Imam merinci, bahwa 15 daerah tersebut antara lain, Mesuji sebanyak 367, Tulangbawang Barat 191, Tulangbawang 66.
Kemudian, Kota Metro 85, Lampung Tengah ada 206, Waykanan 590, Lampung Utara sebanyak 216 surat suara pemilu 2024 yang rusak.
Selanjutnya, 89 surat suara di Lampung Barat, Pesisir Barat ada 62, Tanggamus sebanyak 1.320 lembar, Pringsewu 447, Kota Bandar Lampung 320.
Lalu di Kabupaten Pesawaran ada sebanyak 2.018 lembar, dan surat suara rusak di Lampung Selatan berjumlah 2.806.
“Sedangkan yang surat suara yang paling banyak ada di Lampung Timur, mencapai ada 2.848 lembar,” ungkapnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa pengawasan yang pihaknya lakukan, bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat.
“Sehingga, pemilu nanti dapat berjalan dengan akuntabel dan demokratis. Sekaligus menjadi contoh berhasil dalam mewujudkan proses pemilihan umum yang berkualitas serta transparan,” ucapnya.
Selain rusak, sambungnya, Lampung juga kekurangan 16.109 lembar surat suara pemilu 2024. Kekurangan tersebut tersebar di 8 kota dan kabupaten.
Sementara untuk rinciannya, Metro 558, Tulangbawang 1.100, Mesuji 645, Lampung Utara 3.163, Lampung Barat 1.329. Kemudian, Pesisir Barat 965, Lampung Selatan 1.894 dan Bandar Lampung mencapai 6.455 surat suara.
“Sedangkan daerah yang paling banyak kekurangan surat suara pemilu adalah Lampung Barat mencapai 2.713 lembar,” terangnya.
KPU Lampung: Surat Suara Pemilu Rusak akan Dimusnahkan
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung, Erwan Busatami menambahkan, bahwa jumlah yang rusak hanya 0.03% dari 33.404.880 lembar.
Erwan menjelaskan, KPU Lampung akan memusnahkan temuan yang surat suara cacat mutu saat proses sortir tersebut.
Nantinya, kepolisian dan Bawaslu akan menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
“Satu hari menjelang pemungutan, kita akan memusnahkan surat suara pemilu yang surat. Pemusnahannya dengan cara dibakar,” jelasnya. (Adi/R5/HR-Online)