harapanrakyat.com,- Uji KIR di Pangandaran, Jawa Barat, gratis berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, dan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Jadi Temuan BPK RI, Retribusi dan Pajak Tanpa Perda di Pangandaran Perlu Dibenahi
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran Yadi Haryadi mengatakan, pihaknya sudah mulai menggratiskan Retribusi Uji KIR, Retribusi TPR Terminal, Retribusi Izin Trayek dan SK Trayek mulai tanggal 1 Januari 2024, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi otomatis tidak ada pendapatan asli daerah dari sektor itu. Kami petugas di lapangan harus mencari solusi untuk tanggulangi biaya operasional, seperti tagihan listrik, pembayaran WiFi, dan pembelian solar. Itu kan dari mana,” ungkap Yadi Haryadi kepada harapanrakyat.com, Rabu (17/1/2024).
Lanjutnya mengatakan, pihaknya murni melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sambil memikirkan solusi biaya operasional tersebut. Sebelumnya untuk kebutuhan biaya operasional ditanggung oleh anggaran dinas.
“Biasanya anggaran untuk operasional itu sudah ada dalam anggaran DPA dinas. Sekarang kita bingung sedang mencari solusi alternatifnya bagaimana. Mudah-mudahan ada solusi kedepan untuk biaya operasionalnya dari mana, kita akan rembugan nanti,” katanya.
Baca Juga: Pemda Pangandaran Kini Punya Mobil Uji KIR Canggih Layaknya Transformer
Jumlah Kendaraan Wajib Uji KIR di Pangandaran
Yadi menyebutkan, jumlah kendaraan di Pangandaran yang wajib uji KIR ada sekitar 2.000-an, dan yang sudah melaksanakan pengujian baru 1.500-an kendaraan.
Dalam dua hari ini, ada 49 kendaraan yang melaksanakan uji KIR. Sedangkan, yang sudah mendaftar di bulan November-Desember 2023 sebanyak 200-an kendaraan.
Menurut Yadi, dari sisi pengujian kendaraan memang tidak ada kendala. Hanya dari sisi operasionalnya saja. Karena dengan nol rupiah, pihaknya harus mencari solusi untuk menutupi kebutuhan yang rutin dilaksanakan.
Meski begitu, pihaknya berharap semua kendaraan yang ada di Pangandaran legal supaya laik jalan dan lulus uji. Pemilik kendaraan harus memperhatikan faktor keselamatan kendaraannya.
“Adapun jenis kendaraan yang melakukan uji KIR di Pangandaran ini terdiri dari mobil truk, colt bak, dump truk, mobil angkutan pedesaan, pick up, boks, elf, dan lainnya,” papar Yadi Haryadi.
PAD dari Retribusi PKB dan TPR Hilang
Ia pun menjelaskan, untuk retribusi terminal terdiri dari izin trayek, kartu pengawasan setiap 1 tahun sekali, dan SK Trayek 5 tahun sekali. Namun kini PAD dari retribusi pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), dan Retribusi Terminal (TPR) menjadi hilang.
“Dampak ke pemda tidak ada pemasukan retribusi. Sedangkan, untuk biaya operasional serta perawatan biasanya dari anggaran pemda melalui Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik Buat Warga Pangandaran, Kini Uji KIR Mobil Tak Perlu ke Ciamis
“Mudah-mudahan upaya kami dalam melayani uji KIR bagi masyarakat Pangandaran berjalan maksimal, dan ada solusi untuk biaya operasional kami kedepannya,” kata Yadi menambahkan. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)