Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita JabarBabak Baru Sidang Perkara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara

Babak Baru Sidang Perkara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara

harapanrakyat.com – Kasus hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya terus bergulir di pengadilan.

Kali ini, Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty yang juga terseret dalam perkara penggelapan bisnis SPBU, mengajukan sidang peninjauan kembali (PK). Sidang PK pun berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/1/2024).

Dalam sidang PK mantan Ketua DPRD Jawa Barat ini, kuasa hukum Irfan Suryanagara menghadirkan dua ahli hukum sebagai saksi ahli.

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

“Sidang PK Hari ini kami menghadirkan dua orang ahli hukum, yaitu Dr Hotma P dan Dr Anggraeni Putri sebagai akademisi,” ucap kuasa hukum Irfan Suryanagara, Roni Perdana Manulang.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum Wisnu Wardhana menyatakan penolakannya terkait upaya tim kuasa hukum Irfan Suryanagara menghadirkan saksi ahli itu. JPU menilai, berdasarkan buku pedoman Mahkamah Agung, sidang PK tidak membolehkan menghadirkan saksi ahli.

“Kami menolak (menghadirkan para saksi ahli). Karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak memperbolehkannya,” ucap Wisnu.

Demikian halnya juga dengan sikap Ketua Majelis Hakim Kusman yang memimpin jalannya persidangan itu. Ia juga menolak menolak pengajuan bukti baru dalam sidang PK.

“Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru kuasa hukum Irfan (mantan Ketua DPRD Jawa Barat) dan Endang,” tutur Kusman.

Dalam perkara ini, berdasarkan vonis kasasi Mahkamah Agung pada 16 Juni 2023, hakim MA mengabulkan kasasi JPU. Putusannya membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawati bersalah. Sehingga hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Perjalanan Kasus Perkara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat di Persidangan

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Irfan Suryanagara ini bermula saat ia bekerja sama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

JPU mendakwa Irfan Suryanagara dan istrinya ini terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa mereka dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara.

PN Bale Bandung saat itu, dalam vonisnya lantas melepaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan istrinya itu. PN Bale Bandung menilai, perbuatan pasangan suami istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. (Ecep/R13/HR Online)

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Bencana angin puting beliung serta hujan lebat dan petir menerjang dua desa di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut, puluhan...
Pakai Perahu Karet, BPBD Ciamis Evakuasi Warga Kertahayu yang Terjebak Banjir.

Pakai Perahu Karet, BPBD Ciamis Evakuasi Warga Kertahayu yang Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- BPBD Ciamis, Jawa Barat, mengevakuasi warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, yang terjebak banjir. Bahkan petugas harus melibatkan beberapa pihak untuk membujuk...
Skuad Garuda U-17

Amankan Tiket ke Piala Dunia, Skuad Garuda U-17 Libur Dua Bulan

Skuad Garuda U-17 besutan Nova Arianto telah kembali ke Tanah Air pasca mengamankan tiket menuju Piala Dunia 2025. Rencananya skuad Garuda akan libur selama...
Kasus Kematian Pelajar di Kota Banjar yang Lompat ke Citanduy, Begini Kata Psikolog

Kasus Kematian Pelajar di Kota Banjar yang Lompat ke Citanduy, Begini Kata Psikolog

harapanrakyat.com,- Kasus kematian pelajar yang berinisial R (17) lantaran nekat mengakhiri hidup melompat ke Sungai Citanduy masih menjadi misteri penyebab kematiannya. Bahkan, seorang psikolog...
Diabaikan Belanda, 5 Pemain Keturunan Ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belanda, 5 Pemain Keturunan Ini Berpeluang Membela Timnas Indonesia

PSSI hingga kini masih menunjukkan keseriusan dalam memperkuat Timnas Indonesia melalui jalur naturalisasi. Kali ini PSSI kabarnya tengah menggandeng para pemain keturunan Indonesia, tapi...