harapanrakyat.com – Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, resmi mengeluarkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bandung. Penetapan status bencana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor : 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024 tanggal 13 Januari 2024.
Penetapan status kebencanaan di Kabupaten Bandung itu menyusul masih belum surutnya banjir yang menerjang kawasan Dayeuhkolot dan sekitarnya. Melalui penetapan status kebencanaan ini, upaya penanganan kebencanaan pun akan semakin terkoordinasi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, selama penetapan status kebencanaan itu BPBD Kabupaten Bandung mengkoordinasikan dan melakukan kajian cepat situasi kebutuhan penanganan darurat bencana.
Baca Juga : 14 Permukiman Penduduk di Dayeuhkolot Bandung Masih Tergenang Banjir
Dalam hal tersebut, kata Dadang, penyelamatan dan evakuasi warga terdampak banjir menjadi prioritas.
“Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir dan pengungsi menjadi utama. Penetapan status tanggap darurat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024,” ucapnya di Soreang, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, curah hujan ekstrem mengguyur kawasan Bandung Raya pada Kamis (11/1/2024). Curah hujan ekstrem itu mengakibatkan bibir tanggul Sungai Cigede jebol hingga menimbulkan banjir hebat yang menerjang Kampung Lamajang Peuntas dan sekitarnya.
“Saat ini, kita telah mengupayakan perbaikan tanggul yang jebol tersebut. Namun perbaikan keseluruhan merupakan kewenangan BBWS. Untuk rumah warga yang rusak akibat banjir, kita asesmen dulu untuk segera bisa kita lakukan perbaikan,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan, dalam hal penyelamatan penanganan warga terdampak bencana banjir saat penetapan status bencana ini, BPBD juga harus memberikan perlindungan kelompok rentan.
Baca Juga : Pemerintah Libatkan TNI dan Polri Evakuasi Warga Terjebak Banjir Dayeuhkolot Bandung
“Selain melakukan pengendalian sumber ancaman bencana, upaya perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital juga perlu kita lakukan,” ucapnya.
Bupati menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah dapat memperpanjang atau memperpendek status tanggap darurat bencana ini. Hal itu tergantung situasi penanganan dan kondisi kedaruratan kebencanaan yang terjadi. (Ecep/R13/HR Online)