Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Penataan Pasar Rakyat Masuk Pembahasan DPRD Kota Banjar, Mengatur tentang Apa?

Raperda Penataan Pasar Rakyat Masuk Pembahasan DPRD Kota Banjar, Mengatur tentang Apa?

harapanrakyat.com,-  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, kini memasuki pembahasan di tingkat Pansus LI DPRD Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam draft Raperda tersebut, akan mengatur pembatasan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.

Wakil Ketua Pansus Cecep Dani Sufyan mengatakan, raperda tersebut di antaranya mengatur berkaitan kerja sama antara pasar swalayan dengan masyarakat. Seperti keharusan menyediakan etalase penjualan untuk produk UMKM.

Kemudian mengatur soal waktu atau batasan jam operasional bagi pasar swalayan. Terutama pasar swalayan yang berdekatan dengan pasar tradisional, dimulai pukul 10.00 wib-22.00 Wib. 

Pembatasan tersebut bertujuan, agar pasar rakyat tetap tumbuh dan pasar swalayan juga bisa berkembang. Meskipun saat ini juga ketentuan jam operasional tersebut sekarang ini sudah berjalan.

Raperda ini juga mengatur tentang kerja sama untuk pemberdayaan UMKM,” kata Cecep Dani kepada harapanrakyat.com, Sabtu (13/1/2024).

DPRD Kota Banjar Ungkap Tujuan Raperda Penataan Pasar Rakyat

Lanjutnya menyebutkan, selain jam operasional dalam raperda tersebut juga dibahas soal ketentuan jarak untuk mendirikan pusat perbelanjaan, pasar swalayan. Seperti Dept Store, Minimarket dan Hipermarket.

Namun untuk ketentuan jarak tersebut, belum disepakati apakah akan diatur melalui Perda atau melalui peraturan wali kota (perwal).

Mamun yang jelas, menurutnya, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Saat ini ketentuan tersebut belum disepakati, karena Raperda Penataan Pasar Rakyat juga masih dalam tahap pembahasan. Belum final baru disepakati opsi-opsi lainnya masih kami komunikasikan,” katanya menambahkan.

Menurutnya, jika ketentuan jarak tersebut masuk perwal, nanti diamanatkan di pasal dalam perda.

“Tapi yang jelas, penyesuaian regulasi ini tidak mengganggu proses kegiatan ekonomi yang sudah berjalan,” ujarnya menambahkan.

Lanjutnya menjelaskan, raperda tersebut merupakan raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014. Perda tersebut perlu adanya penyesuaian dengan regulasi terbaru, dan menyesuaikan kondisi yang terus berkembang.

Dengan adanya raperda tersebut, ia berharap dapat menjadi payung hukum mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat.

Sehingga pasar rakyat tetap hidup, pasar modern bisa berkembang dan berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Jadi tujuan raperda ini ada kerja sama dengan pelaku UMKM. Sehingga pasar rakyat bisa tumbuh. Pasar modern tetap berkembang, dan keduanya memiliki impact positif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...