harapanrakyat.com,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, kini memasuki pembahasan di tingkat Pansus LI DPRD Kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam draft Raperda tersebut, akan mengatur pembatasan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.
Wakil Ketua Pansus Cecep Dani Sufyan mengatakan, raperda tersebut di antaranya mengatur berkaitan kerja sama antara pasar swalayan dengan masyarakat. Seperti keharusan menyediakan etalase penjualan untuk produk UMKM.
Kemudian mengatur soal waktu atau batasan jam operasional bagi pasar swalayan. Terutama pasar swalayan yang berdekatan dengan pasar tradisional, dimulai pukul 10.00 wib-22.00 Wib.
Pembatasan tersebut bertujuan, agar pasar rakyat tetap tumbuh dan pasar swalayan juga bisa berkembang. Meskipun saat ini juga ketentuan jam operasional tersebut sekarang ini sudah berjalan.
“Raperda ini juga mengatur tentang kerja sama untuk pemberdayaan UMKM,” kata Cecep Dani kepada harapanrakyat.com, Sabtu (13/1/2024).
DPRD Kota Banjar Ungkap Tujuan Raperda Penataan Pasar Rakyat
Lanjutnya menyebutkan, selain jam operasional dalam raperda tersebut juga dibahas soal ketentuan jarak untuk mendirikan pusat perbelanjaan, pasar swalayan. Seperti Dept Store, Minimarket dan Hipermarket.
Namun untuk ketentuan jarak tersebut, belum disepakati apakah akan diatur melalui Perda atau melalui peraturan wali kota (perwal).
Mamun yang jelas, menurutnya, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Saat ini ketentuan tersebut belum disepakati, karena Raperda Penataan Pasar Rakyat juga masih dalam tahap pembahasan. Belum final baru disepakati opsi-opsi lainnya masih kami komunikasikan,” katanya menambahkan.
Menurutnya, jika ketentuan jarak tersebut masuk perwal, nanti diamanatkan di pasal dalam perda.
“Tapi yang jelas, penyesuaian regulasi ini tidak mengganggu proses kegiatan ekonomi yang sudah berjalan,” ujarnya menambahkan.
Lanjutnya menjelaskan, raperda tersebut merupakan raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014. Perda tersebut perlu adanya penyesuaian dengan regulasi terbaru, dan menyesuaikan kondisi yang terus berkembang.
Dengan adanya raperda tersebut, ia berharap dapat menjadi payung hukum mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat.
Sehingga pasar rakyat tetap hidup, pasar modern bisa berkembang dan berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Jadi tujuan raperda ini ada kerja sama dengan pelaku UMKM. Sehingga pasar rakyat bisa tumbuh. Pasar modern tetap berkembang, dan keduanya memiliki impact positif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)