harapanrakyat.com,- TPU Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, akhir-akhir ini viral di media sosial. Diketahui Tempat Pemakaman Umum itu lokasinya berada di tengah sawah dan tidak memiliki akses jalan keluar.
Video viral itu memperlihatkan warga yang menggotong keranda jenazah menuju TPA dengan melewati genangan air sawah.
Terkait dengan masalah tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, mempunyai kepedulian terhadap persoalan hukum dan HAM.
Oleh karena itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jabar Andi Taletting Langi, bersama Kabid HAM, Hasbullah Fudail, mengunjungi langsung ke lokasi TPU yang viral di media social itu.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Jabar dibarengi oleh Camat Muara Gembong, Sukarmawan, Kepala Desa Pantai Mekar, Dahlan, dan Ketua Dusun IV, Mahyun, melihat langsung ke lokasi TPU tersebut pada Jumat (12/01/2024).
Kunjungan tim ke TPU yang viral ini sebagai tindak lanjut arahan dari Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Selenggarakan Layanan Paspor Simpatik, Catat Waktunya!
50 Tahun TPU Muara Gembong Bekasi Tak Ada Akses Keluar
Karena, viralnya pemakaman yang tidak memiliki akses ke luar selama 50 tahun lebih itu menjadi permasalahan dan harus ada solusinya. Selama itu pula masyarakat menerimanya tanpa protes.
Lokasi TPU di Muara Gembong itu berada di tengah sawah milik warga. Sedangkan, para pemilik sawahnya merupakan warga Kota Bekasi dan Jakarta.
Atas viral TPU tanpa akses jalan itu, Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Bidang HAM bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan tokoh masyarakat melakukan musyawarah pada Selasa (12/1/20224).
Selain itu, tokoh masyarakat juga sudah melakukan musyawarah dengan para pemilik lahan sawah.
Dari hasil musyawarah tersebut, para pemilik sawah menyerahkan sebagian lahannya untuk kebutuhan jalan yang panjangnya kurang lebih 500 meter, dan lebar 2 meter dari jalan utama menuju TPU.
Camat dan Kepala Desa Pantai Mekar mengucapkan terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Jabar yang telah perhatian terhadap masalah tersebut. Sehingga tidak akan lama lagi jalan menuju ke TPU segera terwujud.
Selain itu, Camat Muara Gembong maupun Kepala Desa Pantai Mekar juga berharap agar Kanwil Kemenkumham Jabar membantu memperjuangkan masyarakatnya untuk memiliki status yang jelas atas kepemilikan lahan yang mereka tempati.
Baik rumah, tempat ibadah, sekolah, dan lainnya. Pasalnya, mereka tidak bisa dibuatkan sertifikat lantaran status tanahnya milik Perhutani. (Eva/R3/HR-Online)