harapanrakyat.com,- Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama untuk ASN atau Aparatur Sipil Negara di tahun 2024. Cuti bersama tersebut termasuk juga untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kebijakan tersebut resmi setelah Presiden Jokowi Widodo meneken dan menerbitkan Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai ASN dengan nomor 7/2024. Adapun aturan tersebut mulai berlaku dari tanggal 9 Januari 2024.
Keppres Nomor 7/2024 itu juga mengatur bahwa hak cuti tahunan tidak akan berkurang meski ada cuti bersama.
Namun jika hak cuti bersama bagi ASN baik PNS maupun P3K tidak diberikan karena jabatannya, maka hak atas cuti tahunan bisa ditambah dengan total hari cuti bersama yang diberikan.
Adapun cuti bersama untuk ASN di 2024 yang pemerintah tetapkan lewat Keppres Nomor 7/2024, antara lain:
– Jumat 9 Februari bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Selasa 12 Maret bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– 8, 9, 12, serta 15 April merupakan Hari Raya Idul Fitri.
– Jumat 10 Mei bertepatan dengan Kenaikan Isa Al Masih.
– Jumat 24 Mei cuti bersama bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
– Selasa 18 Juni 2024, cuti bersama bagi ASN karena Hari Raya ldul Adha.
– Kamis 26 Desember bertepatan dengan Natal.
Cuti Bersama untuk ASN dan Libur Nasional 2024
Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan hari libur nasional di tahun 2024. Keputusan libur nasional tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855/2023.
Adapun dalam yang terlibat dalam SKB tersebut, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Agama.
Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, pemerintah menetapkan libur nasional di tahun 2024 sebanyak 17 hari.
Berikut ini daftar lengkap libur nasional maupun cuti bersama bagi ASN di tahun 2024:
– 1 Januari (Senin) Tahun Baru.
– 8 Februari (Kamis) libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
– 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek.
– Senin 11 Maret bertepatan dengan Nyepi.
– Jumat 29 Maret bertepatan dengan Wafat Isa Al Masih.
– 31 Maret (Minggu) Hari Paskah.
– 10 dan 11 April (Rabu dan Kamis) Idul Fitri.
– Rabu 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.
– 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih.
– 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak.
– Sabtu 1 Juni bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
– Senin 17 Juni bertepatan dengan Idul Adha.
– 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 H.
– 17 Agustus (Sabtu) HUT Republik Indonesia.
– 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW.
– 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal.
Itulah jadwal rincian cuti bersama untuk ASN dan libur nasional di tahun 2024. (Adi/R5/HR-Online)