Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarUpdate Terbaru Kasus Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran

Update Terbaru Kasus Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran

harapanrakyat.com,- Kasus belasan oknum Satpol PP Garut yang deklarasi dukung Gibran Rakabuming Raka menemui babak baru. Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat sedang bersiap membawa kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Apakah kasus yang menghebohkan ini masuk ke ranah pelanggaran Pemilu atau tidak?

Proses pembahasan di meja Gakkumdu akan melibatkan penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksaan. Rencananya pembahasan dijadwalkan rampung pada Senin (8/1/2024) besok.

Usai pembahasan dengan Gakkumdu, Bawaslu kemudian akan memanggil 13 oknum Satpol PP untuk proses klarifikasi pada Selasa (9/1/2024).

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Garut melakukan rapat pleno atas temuan 13 oknum yang melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden (Cawapres). 

Hasil pleno itu sepakat, bahwa kasus ini dibawa ke ranah pembahasan Gakkumdu, karena ada potensi pelanggaran pemilu yang mengarah ke pidana Pemilu. Hal ini bisa saja menyeret para oknum Satpol PP tersebut.

“Tahapan terkait pembahasan Gakkumdu, bukan pleno, karena proses tahapan pleno sudah dilakukan,” kata Ahmad Nurul Syahid, Ketua Bawaslu Garut, Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Gus Imin Sebut Oknum Satpol PP Garut yang Dukung Gibran adalah Korban

Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran

Para oknum Satpol PP Garut, yang membuat video pendek pernyataan sikap dukungan kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu pun bisa saja dikenakan pasal 280, dan pasal 283 Undang-Undang Pemilu.

Tak hanya itu, mereka dianggap telah melanggar surat edaran Menpan RB dan edaran SKB 5 Menteri terkait netralitas Pemilu.

“Pasal 280 ayat 2, pasal 283 tentang ASN yang tidak netral. Untuk Satpol PP disangkakan pidana Pemilu di Undang-undang Pemilu, surat edaran Menpan RB, Undang-undang ASN, dan SKB 5 menteri,” tambahnya.

Baca Juga: Geger! Belasan Satpol PP Garut Diduga Dukung Cawapres Gibran Rakabuming

Pada pasal 283 Undang-undang Pemilu memang tak ada acuan sanksi, namun pasal lain terkait penggunaan fasilitas negara, mereka bisa saja terseret pada aturan tersebut.

“Di pasal 283 memang tidak ada sanksi, sehingga sifatnya hanya larangan. Nah untuk penggunaan fasilitas negara terdapat di pasal 280 ayat 1, huruf H, tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah. Termasuk tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye,” jelasnya.

Pihak Bawaslu juga akan berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait seragam yang digunakan oleh oknum Satpol PP, karena di Undang-undang Pemilu tak ada kalimat terkait seragam pemerintah.

Bawaslu perlu komprehensif untuk menangani objek seragam. Sedangkan 13 oknum Satpol PP yang melontarkan pernyataan sikap dukungan kepada Gibran menggunakan seragam lengkap.

“Untuk penggunaan seragam pemerintah tidak ada di Undang-undang Pemilu, akan tetapi itu apakah masuk ke fasilitas pemerintah atau bukan,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Serikat Muda Tasikmalaya (SMT) secara tegas mendesak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat dan tegas. Apalagi terhadap dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan...
Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

harapanrakyat.com,- Seorang Ketua RT di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan alasan warga beramai-ramai mendatangi Kantor Kelurahan membawa Kartu Berdaya. Apalagi...
Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

harapanrakyat.com,- Usai lebaran Idul Fitri 1446 H permohonan kartu pencari kerja di Mall Pelayanan Publik (MPP) terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, meningkat....
Telaga Biru Nila Majalengka

Telaga Biru Nila Majalengka, Spot Wisata Instagramable yang Lagi Hits

harapanrakyat.com,- Majalengka, Jawa Barat, kini memiliki destinasi wisata yang tengah populer, yaitu Telaga Biru Nila. Tempat ini sedang viral dan menjadi pilihan banyak orang...
Lisa Mariana Ridwan Kamil

Sadar Diri, Lisa Mariana Sebut Tak Pantas Disandingkan dengan Istri Ridwan Kamil

harapanrakyat.com,- Lisa Mariana belakangan ini menjadi sorotan publik setelah pengakuannya soal hubungan spesial dengan Ridwan Kamil. Pengakuannya itu menuai beragam reaksi dari netizen, banyak...
Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

harapanrakyat.com - Anggota DPRD Pangandaran, mendorong agar penghuni Pasar Wisata (PW) dan Pemkab Pangandaran untuk duduk bersama. Hal ini agar mereka membahas rencana alih...