Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita CiamisMK Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan Terpotong, Bupati Ciamis Menjabat Sampai April...

MK Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan Terpotong, Bupati Ciamis Menjabat Sampai April 2024?

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Atas dikabulkannya gugatan itu, masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Ciamis Yana D Putra akan berakhir pada bulan April 2024. Hal itu sesuai dengan masa jabatan 5 tahun untuk Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis Budi Yudia akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Kemendagri. Membahas terkait masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis.

“Kita sudah melihat mengenai hasil putusan MK tadi. Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut besok kita akan langsung melakukan koordinasi terkait masa jabatan kepala daerah. Berhubungan dengan putusan MK mengenai pasal 201 ayat 5 UU Pilkada ,” ujarnya kepada harapanrakyat, Kamis (21/12/2023).

Menurut Budi, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati sesuai dengan SK pelantikan pertanggal 20 April 2019 dan berakhir pada tanggal 20 april 2024. Hasil putusan MK, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 2024.

Baca Juga: DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis

“Kemarin kita sudah mengirimkan terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada provinsi maupun Kemendagri berakhirnya masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis pada tanggal 31 Desember 2023. Namun sementara putusan MK sudah keluar sebelum tanggal 31 Desember maka kita akan lakukan koordinasi kembali,” ungkapnya.

Kata Akademisi Soal Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis

Sementara itu, Hendra Sukarman Ketua PKIH Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh mengomentari terkait putusan MK mengenai Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tentang masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis. Sehingga dengan adanya putusan tersebut maka hak dan kewajiban Bupati dan Wabup Ciamis menjabat dihitung 5 tahun sejak dilantik.

“Karena Undang-undang tersebut sudah diharuskan diubah. Dilantik tanggal 20 april 2019 sudah dipastikan jabatannya berakhir 2024. Tapi untuk memastikan hal itu, Pemda Ciamis harus segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai hasil putusan MK terbaru,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Pemudik arus balik

Potret Lonjakan Pemudik Saat Puncak Arus Balik di Terminal Tipe A Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Memasuki H+6 lebaran Idul Fitri 1446 H ratusan pemudik memadati Terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, saat puncak arus balik pemudik pada...
Pasca Banjir, Bupati Sumedang Tinjau Aliran Sungai Cimande Pastikan Jembatan Pangsor Aman

Pasca Banjir, Bupati Sumedang Tinjau Aliran Sungai Cimande Pastikan Jembatan Pangsor Aman

harapanrakyat.com,- Di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah Sumedang, Bupati Dony Ahmad Munir turun langsung ke lapangan memantau aliran Sungai Cimande, khususnya di bawah...
Arus Balik Lebaran, Jalur Alternatif Cadas Pangeran Sumedang Jadi Pilihan Pemotor

Arus Balik Lebaran, Jalur Alternatif Cadas Pangeran Sumedang Jadi Pilihan Pemotor

harapanrakyat.com,- Jalur Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, jadi alternatif jalur bagi pemudik motor, yang kembali ke kota asal setelah pulang kampung dari sejumlah...
Kalahkan Korsel di Piala Asia U17, Ini Komentar Pelatih Timnas Indonesia

Kalahkan Korsel di Piala Asia U17, Ini Komentar Pelatih Timnas Indonesia

Timnas Indonesia menorehkan hasil memuaskan setelah kalahkan Korea Selatan (Korsel) di Piala Asia U17 2025. Pertandingan yang berlangsung di Prince Abdullah Al-Faisal Stadium, Jeddah,...
Sejarah Tebing Breksi Jogja, Berawal dari Tambang Biasa

Sejarah Tebing Breksi Jogja, Berawal dari Tambang Biasa

Tak banyak yang tahu bahwa sejarah Tebing Breksi Jogja menyimpan kisah menarik tentang transformasi luar biasa dari sebuah tambang menjadi destinasi wisata unggulan. Tak...
Rumah Semi Permanen di Cipaku Ciamis Ludes Terbakar Rata dengan Tanah

Rumah Semi Permanen di Cipaku Ciamis Ludes Terbakar Rata dengan Tanah

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah semi permanen di Desa Selamanik, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar...