harapanrakyat.com,- Penyidik Kepolisian Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat melakukan proses pelimpahan tahap II, berkas perkara ALW (35), bule pembunuh mertua. Tersangka asal Amerika Serikat ini tega membunuh ayah mertuanya sendiri, Agus Sopiyan, pada 18 Oktober 2023 lalu.
Pelimpahan tahap II tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menyatakan berkas perkara pembunuhan telah lengkap atau P21.
Pantauan harapanrakyat.com, saat pelimpahan tahap II tersebut, tangan tersangka ALW nampak diborgol. Ia juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti mobil milik dan alat yang tersangka gunakan untuk pengrusakan, juga turut polisi bawa ke Kejari Banjar.
Bule Pembunuh Mertua di Kota Banjar Hadapi 2 Perkara
Kasi Pidana Umum Kejari Banjar, Trio Andi Wijaya, membenarkan bawah hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2, yaitu penyerahan berkas dan juga tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya pada tanggal 12 Desember, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
“Kita tindaklanjuti dan masih proses pemeriksaan,” kata Trio Andi kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Lanjutnya menyebutkan, pelimpahan tersebut meliputi dua perkara. Yaitu berkaitan dengan Pasal 406 yang tersangka lakukan. Dan perkara pembunuhan yang dilakukan ALW terhadap mertuanya.
Adapun barang bukti dari kasus bule pembunuh mertua di Kota Banjar saat pelimpahan tahap II ini, di antaranya kendaraan yang tersangka bawa pada saat kejadian.
Kemudian palu, pisau lipat yang tersangka gunakan untuk membunuh korban, dan beberapa barang-barang yang ALW rusak.
Setelah ini, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan. Selanjutnya menunggu pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banjar.
“Setelah ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kemudian akan memindahkan tersangka ke Lapas Banjar. Selanjutnya menunggu waktu untuk proses pelimpahan ke Pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam perkara ini tersangka bule pembunuh mertua di Kota Banjar terancam kena Pasal 406 terkait pengrusakan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Selain itu juga, Pasal 338, 340 terkait pembunuhan ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.
“Karena ini perkara penting, jadi nantinya tuntutan akan sampai di Kejaksaan Agung. Kemudian dari Kejagung sendiri melalui Jampidum, yang akan menuntun langsung nantinya berjenjang dari Kajari, Kajati dan juga ke Jampidum,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)