harapanrakyat.com,- Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, segera berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan keterlibatannya dalam dua pelanggaran kampanye di Jakarta.
Gibran akan dipanggil oleh Bawaslu dalam waktu dekat, dengan dua panggilan terpisah berdasarkan lokasi dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Panggilan pertama akan dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) terkait pelanggaran yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023).
Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan resmi kepada semua pihak terlibat dalam kasus ini.
Benny menyoroti dua dugaan pelanggaran yang melibatkan Gibran, yaitu pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Yang melarang, aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
“Serta pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak yang melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” jelas Benny, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Diisukan Pro LGBT, Relawan Prabowo Gibran Tegaskan, Itu Berita Bohong!
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Bagi-bagi Susu Gratis
Bawaslu Jakarta Pusat juga akan memanggil Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan pembagian susu gratis. Acara itu, berlangsung selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Benny menekankan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya melarang memberikan materi kepada peserta kampanye.
Selanjutnya, Benny menegaskan bahwa larangan kampanye termasuk janji memberikan uang atau materi kepada pesert. Dalam konteks ini, pembagian susu bukanlah bagian dari bahan kampanye yang sah.
Terakhir, Benny mengacu pada aturan pemerintah daerah yang menyatakan bahwa kegiatan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk kampanye.
Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Mengindikasikan bahwa Jakarta Car Free Day tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik atau aktivitas kampanye.
Gibran Rakabuming Raka kini harus menghadapi konsekuensi dari dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan kepada Bawaslu Jakpus dan Jakut. (R8/HR Online/Editor Jujang)