Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita JabarLebih Ringan, Hakim MA Jatuhkan Vonis Ajay M Priatna

Lebih Ringan, Hakim MA Jatuhkan Vonis Ajay M Priatna

harapanrakyat.com – Mahkamah Agung memutuskan vonis dengan mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna. MA menjatuhkan vonis kepada Ajay dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Vonis MA tersebut lebih ringan dari vonis Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ajay. PT Bandung juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi itu bermula saat Ajay terbukti memberi suap kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Ajay Priatna pada 2020 lalu.

Baca Juga : Dua Anak dalam Perkara Penganiayaan di Banjar Divonis 4 Bulan Bui

Saat itu, Ajay diduga menerima suap dalam proses pemberian izin pembangunan salah satu rumah sakit di Cimahi Tengah. Ajay Priatna pun kemudian menjalani proses hukum dan mendapat vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, ketika Ajay Priatna hendak pulang, ia pun kembali berurusan dengan hukum atas tuduhan suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Hingga akhirnya Ajay kembali menjalani proses hukum.

Pada 28 Maret 2023, KPK menuntut Ajay Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara. Merasa tidak puas dengan vonis itu, jaksa KPK pun mengajukan banding.

Rangkaian Proses Hukum Ajay M Priatna

Di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, majelis hakim memperberat vonis dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ajay selama 5 tahun. Majelis hakim pun menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kali ini, giliran Ajay Priatna yang tidak terima atas putusan tersebut dan langsung mengajukan kasasi ke MA.

Alih-alih memperberat vonis, majelis hakim MA meringankan hukuman Ajay Priatna dengan memberi vonis hukuman kurang dari putusan pengadilan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda, maka pidana selama 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi dalam websitenya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga : Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bebas, Kejari Banjar Akan Ajukan Kasasi

Ajay terbukti memberikan suap senilai Rp 500 juta. Namun, Majelis Hakim MA Dwiarso beserta anggota majelis hakim lain, beralasan memberi pengurangan hukuman. Majelis hakim menduga Ajay mendapat intimidasi dari penyidik KPK itu.

“Tidak dapat dipungkiri terdapat adanya dugaan intimidasi oleh Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Hingga terdakwa mewujudkan delik dalam perkara aquo,” kata Dwiarso.

Dalam kaitan rangkaian kasus mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna tersebut, Stepanus Robin Pattuju mendapat hukuman 11 tahun penjara. Saat ini, Stephanus pun sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi perihal warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Mereka mempertanyakan kejelasan dan realisasi program Kartu Berdaya. Bahkan...
Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

harapanrakyat.com,- Dua orang teman dekat pelajar yang nekat mengakhiri hidup dengan melompat ke Sungai Citanduy menjalani pemeriksaan di Polres Kota Banjar. Dalam proses tersebut,...
Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

harapanrakyat.com,- Warga Kabupaten Tasikmalaya heboh lantaran beredarnya video di Grup WhatsApp terkait dugaan politik uang. Apalagi saat ini memasuki masa tenang PSU Pilkada 2025. Dalam...
Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

harapanrakyat.com,- Diduga kabur dari Pondok Pesantren, seorang bocah ditemukan sedang berjalan kaki sendirian. Ia berjalan di bahu Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) pada Kamis (17/4/2025)...
Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Serikat Muda Tasikmalaya (SMT) secara tegas mendesak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat dan tegas. Apalagi terhadap dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan...
Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

harapanrakyat.com,- Seorang Ketua RT di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan alasan warga beramai-ramai mendatangi Kantor Kelurahan membawa Kartu Berdaya. Apalagi...