harapanrakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis jika Kota Cimahi masuk ke dalam kategori sedang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bersama 16 kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif membantah jika rilis IKP Bawaslu RI itu merujuk Kota Cimahi secara spesifik. Meski demikian, pihaknya tetap mengantisipasi potensi terjadinya kerawanan pelanggaran Pemilu 2024.
“Kerawanan masa Pemilu 2024 sesuai rilis IKP Bawaslu RI, sebetulnya tidak secara spesifik merujuk Kota Cimahi. Melainkan wilayah metropolitan Bandung Raya. Namun harus tetap kami perhatikan. Karena apa yang terjadi di Bandung raya, akan berdampak atau bisa juga ke Kota Cimahi,” ujar Latif, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga : Kebocoran Data Pemilu Ancaman Terhadap Demokrasi?
Kerawanan politik di wilayah Bandung raya, kata Latif, dapat masuk dan menyebabkan masyarakat terpolarisasi hingga ke Cimahi. Inilah yang membuat Kota Cimahi masuk kategori IKP sedang.
“Ini akan memberi dampak ke Kota Cimahi bila terjadi polarisasi di kabupaten dan kota di Bandung raya. Maka jelas, kita harus bersiap-siap dengan situasi tersebut sekaligus dengan langkah-langkah antisipasi kerawanan Pemilu ini,” ucapnya.
Jenis Praktik Kerawanan Pemilu
Latif melanjutkan, kerawanan-kerawanan tersebut seperti yang sering terjadi pada saat Pemilu misalnya politik uang hingga isu SARA. Latif mengakui, jika politik uang kerap terjadi karena masyarakat sebagai penerima memang dalam posisi membutuhkan.
Namun, jika warga berani melaporkan dugaan praktik politik uang ini, maka hal itu dapat terantisipasi.
Selain itu, dugaan kerawanan Pemilu lainnya yaitu aksi bagi-bagi bahan kebutuhan pokok masyarakat. Menurut Latif, tidak tepat digunakan sebagai bahan kampanye yang sah.
Baca Juga : Kominfo Tutup 290 Konten Negatif Cegah Hoax Pemilu 2024
Bahan kampanye yang sah, kata Latif, seperti brosur, pamflet, poster, stiker, gantungan kunci, dengan nilai tidak lebih dari Rp 100 ribu.
“Membagikan makanan itu tidak masuk kategori bahan kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU. Namun, harus diingat ada batasan nominal yaitu maksimal tidak lebih dari Rp 100 ribu. Tentunya kami akan mengawasi setiap tahapan Pemilu agar potensi kerawanan pelanggaran terantisipasi,” tutur Latif. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)