harapanrakyat.com – Terkait telah terbitnya keputusan UMK 2024, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengharapkan para pengusaha menghentikan relokasi ke provinsi luar Jawa Barat.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, dengan terbitnya UMK 2024 itu menjadi kepastian hukum bagi dunia usaha di Jawa Barat.
Sebagai informasi, Pemprov Jabar telah menerbitkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2024.
Baca Juga : Buruh Cimahi Kawal Keputusan UMK 2024
Seperti diketahui berdasarkan data Dinas Investasi Jawa Barat, terdapat 28 perusahaan yang relokasi dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, sepanjang tahun 2019-2022. Lebih jauh, puluhan perusahaan itu menyerap sekitar 110 ribu pekerja.
“Bersyukur sekali bahwa Pak Penjabat Gubernur Jawa Barat memastikan adanya kepastian hukum. Sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jawa Barat sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah taat aturan dengan merilis SK UMK 2024 di Jawa Barat sesuai dengan PP 51/2023. Mengingat komitmen tersebut memiliki dampak luas terhadap dunia usaha, termasuk bagi para pekerja.
“Pengusaha sempat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan dan melanggar hukum. Tentunya hal itu jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha. Termasuk pekerja dan para investor,” katanya.
Apindo Jabar: Calon Investor Keluhkan Ada Kepala Daerah Kerap Langgar Aturan Tetapkan UMK
Ketua Apindo Jabar ini mengatakan, pihaknya kerap menerima keluhan dari calon investor terkait UMK ini.
“Apa iya mereka (beberapa kepala daerah) ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah dan terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang setiap tahunnya, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” Ning Wahyu menambahkan.
Ning Wahyu menjelaskan, pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini. Calon investor menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi.
“Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut. Namun di sisi yang lain, mereka tidak menunjukkan keramahan investasi,” katanya.
Baca Juga : Kota Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 Sebesar 4 Persen
Pihaknya menilai pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Sebab hal itu membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, dan hilang produktivitas.
Kendati demikian, setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja. Serta melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan. Sehingga menghasilkan kenaikan UMK yang betul-betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP 51/2023,” kata Ketua Apindo Jawa Barat itu. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)