harapanrakyat.com,- Kadiv Yankum Kemenkumham Jabar, melakukan evaluasi pengkajian dan verifikasi terhadap data permohonan kewarganegaraan. Evaluasi tersebut dipimpin langsung Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Ham Jabar Andi Taletting Langi, hari Senin (27/11/2023).
Tim verifikasi terdiri dari Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Jabar, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kasubbid Perizinan Keimigrasian, serta tim Subbidang AHU.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna mengatakan, kegiatan evaluasi sangat penting guna memastikan proses kewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, dan PP No. 21 Tahun 2022. Ada cara untuk Warga Negara Asing (WNA) memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Ahmad Kapi menjelaskan, memilih kewarganegaraan buat keturunan WNI dengan batas usia tertentu, sebagaimana pasal 3A PP Nomor 21/2022.
Kemudian, pemeriksaan secara substantif serta wawancara terhadap dua WN (warga negara) kelahiran Jepang, dan satu WN kelahiran Yaman.
Sedangkan, pemeriksaan substantif serta wawancara dilakukan terhadap permohonan Naturalisasi 2 WN Yaman, 2 WN India, dan 1 WN Jerman.
Ahmad Kapi mengatakan, dalam wawancara ini, pihaknya meminta para pemohon untuk menjelaskan alasannya pindah kewarganegaraan.
Kemudian, keterlibatan perkara hukum, dan seputar pengetahuannya mengenai Pancasila, maupun lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam kegiatan evaluasi bersama Kadiv Yankum Kemenkumham Jabar ini, pertanyaannya juga mencakup kontribusinya kepada negara melalui profesinya di Indonesia. Termasuk ketaatannya membayar pajak.
“Melalui verifikasi data tersebut, kita berharap warga negara asing yang beralih kewarganegaraan dapat membawa manfaat positif. Serta tidak menimbulkan masalah buat negara Indonesia,” jelas Ahmad Kapi. (Eva/R3/HR-Online)