harapanrakyat.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jawa Barat mengimbau agar kota dan kabupaten segera menyerahkan usulan rekomendasi upah minimum 2024.
Hal itu menyusul setelah adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 menggunakan formulasi PP 51/2023 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Kota Bandung, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2024, Ini Besarannya!
Menurutnya, saat ini Pemprov Jawa Barat sedang merancang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Rencananya, pemerintah akan mengumumkan UMK pada 30 November 2023.
“Jadi kita berharap pada 27 November sudah terkumpul (usulan rekomendasi UMK). Sehingga, nantinya kita punya cukup waktu untuk melakukan penetapan di tingkat provinsi pada 30 November 2023,” ungkapnya.
Ia menerangkan, kemungkinan besar untuk penetapan upah minimum kota/kabupaten 2024 akan menggunakan formula yang sama dengan UMP yakni PP 51 tahun 2023.
Oleh karena itu, sebelum penetapan maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Nanti gubernur memiliki kewenangan untuk mengubah, mengembalikan pada aturan PP 51 tahun 2023. Jadi akan ada pilihan-pilihan,” katanya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan UMP Jawa Barat untuk tahun 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 Persen.
Baca Juga : Pj Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMP 2024, Ini Sikap Apindo
Adapun kenaikan UMP Jawa Barat tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Kita yakin, PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Untuk tahun ini, UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen. Kami menghimbau agar kota dan kabupaten segera menyerahkan usulan rekomendasi upah minimum 2024,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)