Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan aparatur Pemerintahan Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebenarnya sudah layak untuk ditindaklanjuti atau diproses secara hukum.
Hal itu disampaikan Danramil Lakbok, Kapten Inf. Suharto, melalui Peltu Suprapto, ketika ditemui HR, pekan lalu. Menurut dia, aparatur desa sudah terbukti menyalahgunakan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Hal ini, kata dia, didasari atas pengakuan Unsur Aparatur Pemerintahan Desa Kutawaringin itu sendiri, ketika Audiensi di Kecamatan, belum lama ini. [Baca juga: Warga Ungkap Dugaan Korupsi di Desa Kutawaringin Ciamis]
“Mereka kan jelas telah mengakuinya. Bahkan saya kira, saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemasukan dan pengeluaran anggaran, ada beberapa keterangan yang meragukan. Banyak sekali kejanggalan saat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Dari situ saja sudah terlihat kalau hal ini semestinya diproses. Bukan berarti hanya karena mereka ada kesanggupan untuk mengganti, namun perbuatan nya itu lho, mereka sudah jelas melakukan kesalahan, dan mengakibatkan banyak yang dirugikan,” tutur Suprapto.
Suprapto mengakui, pendapatnya bisa jadi berbeda dengan pendapat pihak kepolisian yang lebih berwenang dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut masalah hukum. Kalaupun tidak diproses secara hukum, kata dia, bisa saja ada alasan mendasar yang dapat meloloskan aparatur desa dari jeratan hukum. [Baca juga: Warga Kecewa Dugaan Korupsi di Kutawaringin Ciamis Tidak Diproses Hukum]
Ternyata benar, pendapat Kapolsek Lakbok, AKP Edih Permana, SH berbeda. Ketika ditemui HR, pekan lalu, dia mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum, karena sudah terjadi islah antara aparatur desa (tergugat) dan masyarakat (penggugat), yang disaksikan oleh unsur Muspika yang lain.
Menurut Edih, kesepakatan itu berisi mengenai kesanggupan aparatur desa untuk mengembalikan uang yang sudah diselewengkan. Nantinya, uang itu akan disalurkan kembali sebagaimana peruntukkannya.
“Proses hukumnya tidak kuat, karena uang yang mereka selewengkan jumlahnya di bawah seratus juta. Kalau di bawah seratus juta itu tidak bisa diseret ke ranah kasus korupsi. Terlebih mereka sudah bersepakat untuk mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.
Edih menambahkan, hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, ternyata hampir semua staff di Desa Kutawaringin turut merasakan uang yang diselewengkan secara berjamaah tersebut. pihaknya khawatir, seandainya kasus itu tetap dilanjutkan, pelayanan masyarakat akan terganggu, program-program desa juga akan terhambat.
“Untuk menghindari hal yang akan berdampak terhadak kelangsungan bagi pelayanan publik, jalan satu-satunya adalah kami menyarankan agar aparat Desa Kutawaringin segera mengembalikan uang tersebut dan melakukan negosiasi dengan masyarakat , serta meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pungkasnya. (Suherman/Koran-HR)