Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariDugaan Korupsi di Desa Kutawaringin Ciamis Layak Ditindaklanjuti

Dugaan Korupsi di Desa Kutawaringin Ciamis Layak Ditindaklanjuti

Ilustrasi. Foto: Ist/Net

tersangka-korupsi

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan aparatur Pemerintahan Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebenarnya sudah layak untuk ditindaklanjuti atau diproses secara hukum.

Hal itu disampaikan Danramil Lakbok, Kapten Inf. Suharto, melalui Peltu Suprapto, ketika ditemui HR, pekan lalu. Menurut dia, aparatur desa sudah terbukti menyalahgunakan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Hal ini, kata dia, didasari atas pengakuan Unsur Aparatur Pemerintahan Desa Kutawaringin itu sendiri, ketika Audiensi di Kecamatan, belum lama ini. [Baca juga: Warga Ungkap Dugaan Korupsi di Desa Kutawaringin Ciamis]

“Mereka kan jelas telah mengakuinya. Bahkan saya kira, saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemasukan dan pengeluaran anggaran, ada beberapa keterangan yang meragukan. Banyak sekali kejanggalan saat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Dari situ saja sudah terlihat kalau hal ini semestinya diproses. Bukan berarti hanya karena mereka ada kesanggupan untuk mengganti, namun perbuatan nya itu lho, mereka sudah jelas melakukan kesalahan, dan mengakibatkan banyak yang dirugikan,” tutur Suprapto.

Suprapto mengakui, pendapatnya bisa jadi berbeda dengan pendapat pihak kepolisian yang lebih berwenang dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut masalah hukum. Kalaupun tidak diproses secara hukum, kata dia, bisa saja ada alasan mendasar yang dapat meloloskan aparatur desa dari jeratan hukum. [Baca juga: Warga Kecewa Dugaan Korupsi di Kutawaringin Ciamis Tidak Diproses Hukum]

Ternyata benar, pendapat Kapolsek Lakbok, AKP Edih Permana, SH berbeda. Ketika ditemui HR, pekan lalu, dia mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum, karena sudah terjadi islah antara aparatur desa (tergugat) dan masyarakat (penggugat), yang disaksikan oleh unsur Muspika yang lain.

Menurut Edih, kesepakatan itu berisi mengenai kesanggupan aparatur desa untuk mengembalikan uang yang sudah diselewengkan. Nantinya, uang itu akan disalurkan kembali sebagaimana peruntukkannya.

“Proses hukumnya tidak kuat, karena uang yang mereka selewengkan jumlahnya di bawah seratus juta. Kalau di bawah seratus juta itu tidak bisa diseret ke ranah kasus korupsi. Terlebih mereka sudah bersepakat untuk mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.

Edih menambahkan, hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, ternyata hampir semua staff di Desa Kutawaringin turut merasakan uang yang diselewengkan secara berjamaah tersebut. pihaknya khawatir, seandainya kasus itu tetap dilanjutkan, pelayanan masyarakat akan terganggu, program-program desa juga akan terhambat.

“Untuk menghindari hal yang akan berdampak terhadak kelangsungan bagi pelayanan publik, jalan satu-satunya adalah kami menyarankan agar aparat Desa Kutawaringin segera mengembalikan uang tersebut dan melakukan negosiasi dengan masyarakat , serta meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pungkasnya. (Suherman/Koran-HR)

Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...
Kasus Stunting di Sindangrasa Ciamis Menurun Berkat Program Kekasih Hati

Kasus Stunting di Sindangrasa Ciamis Menurun Berkat Program Kekasih Hati

harapanrakyat.com,- Lurah Sindangrasa, Derry Yusman menyebut angka stunting di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis ada penurunan cukup signifikan. Dari tahun 2024 itu tercatat ada 11...
3 Pemain Timnas Indonesia

3 Pemain Timnas Indonesia Terancam Nganggur di Musim Panas 2025!

Musim panas 2025 bisa jadi mimpi buruk untuk Patrick Kluivert, pelatih Timnas Indonesia. Pasalnya ada 3 pemain Timnas Indonesia yang terancam bermain tanpa klub...