harapanrakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan rancangan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495. Besaran UMP tersebut meningkat sebesar 3,57 persen dari UMP Jawa Barat tahun 2023.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, dasar perhitungan UMP Jawa Barat 2024 ini tentunya mengacu pada PP 51/2023. Dalam regulasi tersebut, kata Bey, telah mengakomodir semua kepentingan dari berbagai pihak, termasuk pekerja.
Untuk itu, kata Bey, berdasarkan hasil pembahasan dengan dewan pengupahan, maka disepakati UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495.
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Segera Bahas Upah Minimum
“Kami telah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja terkait kenaikan upah minimum, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” ungkap Bey di Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Terkait pengesahan UMP 2024 ini, kata Bey, nantinya menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan upah minimumnya pada 30 November 2023. Tentunya, kata Bey, ada kenaikan upah minimum.
Terkait adanya tuntutan pekerja ada kenaikan UMP 15 persen, Bey menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada PP 51/2023. Ia juga menegaskan, jika UMP Jawa Barat 2024 mengalami peningkatan.
“Ya tetap mengacu PP (peraturan pemerintah). Itu kan pegangan kami,” ucapnya.
Potensi Penolakan UMP Jawa Barat 2024
Terkait potensi adanya penolakan kenaikan UMP 2024 tidak sesuai dengan harapan aspirasi pekerja, tentunya penolakan itu ada mekanisme.
Namun demikian, ia mengharapkan, agar para buruh di Jawa Barat bisa menyampaikan aspirasinya melalui mekanisme yang ada.
Baca Juga : Disnaker Cimahi Pastikan UMK 2024 Naik, Berikut Simulasi Penghitungannya!
“Unjuk rasa silahkan, tapi yang penting tertib dan tidak anarkis. Soal upah minimum ini kan sudah ada peraturannya. Tentunya, sudah mewakili kepentingan berbagai pihak. Saya juga mengharapkan tidak ada ancaman mogok,” tuturnya.
Bey menegaskan, setelah pemerintah menetapkan upah minimum, baik UMP Jawa Barat maupun UMK 2024, maka Perusahaan dapat menaatinya. Ia juga tidak segan bakal menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang membangkang tidak membayarkan upah pekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya kami siapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum kepada para pekerjanya,” kata Bey. (Ecep/R13/HR Online)