Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang siswi SMA di Kota Banjar, sebut saja Mawar (16), bukan nama sebenarnya, warga Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, ternyata pelakunya dua orang.
“Informasi data penanganan yang dilaporkan ke kami tanggal 7 Mei 2015, pelakunya ada dua orang atas tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap siswi tersebut,” kata relawan P2TP2A Kota Banjar, Hermadi, saat dikonfirmasi HR, Senin (11/05/2015).
Dia menyebutkan, orang tua korban melaporkan dua orang tertuduh kepada pihak Polsek Langensari, yaitu pria berinisial D sebagai tersangka 1, dan berinisial A sebagai tersangka 2.
“Informasi yang kami terima atas pengakuan korban bahwa, pelaku D mengungkapkan perasaan senang atau cintanya sampai merayu-rayu. Karena penasaran, saat korban pulang sekolah sering ditemui agar mau menerima cintanya,” jelas Hermadi.
Bahkan, pelaku berinisial D itu sampai mengancam akan membunuhnya bila korban tidak mau menerima keinginan sahwat birahinya. Sehingga, di bawah ancaman D, korban terpaksa melayaninya.
Selain itu, korban mau melayaninya, karena D berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban. Namun, di satu sisi korban pun tidak tahu bahwa sebenarnya pelaku sudah berkeluarga.
Kejadian tersebut terungkap ketika korban menyampaikan apa yang telah dialaminya kepada kedua orang tuanya, bahkan sempat dikumpulkan dengan si pelaku. Pada pertemuan itu, orang tua meminta pertanggungjawaban, namun D justru malah tidak mengakui kalau dirinya telah berbuat demikian.
Hingga pada suatu kesempatan di hari lainnya, D mendatangi kembali rumah orang tua korban, sekaligus mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukan terhadap Mawar dan siap bertanggungjawab.
“Maka didapatlah kesepakatan, Mawar dengan pelaku D akan dinikahkan oleh orang tua korban. Selang beberapa hari kemudian, pihak orang tua korban mengetahui ternyata D sudah beristri, sehingga rencana pernikahan pun dibatalkan,” tutur Hermadi. (Nanks/Koran-HR)