harapanrakyat.com,- Ganjar Pranowo, bakal Calon Presiden RI, memiliki keyakinan kuat bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan netral. Meskipun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya pernah menyatakan mendukung Calon Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam konteks ini, Ganjar menilai, MKMK akan menjalankan kewajibannya secara netral dalam mengadili dugaan pelanggaran etik. Secara khusus, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ganjar sangat sadar akan risiko yang mungkin muncul jika MKMK tidak berperan secara netral dalam perkara ini, mengingat perhatian publik yang besar terhadap kasus ini.
“Insha Allah (netral), karena masyarakat sedang memperhatikan. Berisiko jika yang memutuskan atau tim etik tidak bersikap netral. Semua akan diadili oleh publik, dan kita tidak ingin itu terjadi,” ujar Ganjar dikutip dari suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Projo: Gibran Tetap Maju Jadi Cawapres, Putusan Majelis Kehormatan MK Tak Berpengaruh
Menurut Ganjar, Jimly dan MKMK telah menjalankan prosesnya dengan sebaik mungkin. “Kita harus melihat prosesnya. Hingga saat ini, Pak Jimly dan timnya telah beroperasi secara transparan dan terbuka,” tambahnya.
Lebih jauh, Ganjar berharap keputusan yang akan diambil oleh MKMK akan bersifat obyektif. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ingin mendahului kewenangan pihak berwenang.
“Kasus ini merupakan yang pertama di dunia, dan ini adalah awal yang kita harapkan akan berakhir dengan keputusan yang objektif. Saya tidak ingin berspekulasi lebih jauh,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap 21 kasus dugaan pelanggaran etik. Khususnya, yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasil evaluasi tersebut akan diumumkan pada Selasa, 7 Oktober 2023, pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK. Putusan tersebut diperkirakan akan sangat berbobot, mengingat adanya 21 laporan yang ditangani oleh MKMK dengan jumlah terlapor yang beragam dalam setiap laporan. Sikap MKMK akan diuji pubik apakah netral atau tidak pasca putusannya. (R8/HR Online/Editor Jujang)