harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, menahan oknum kepala desa (Kades) Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis berinisial YB.
Oknum Kades tersebut diduga melakukan tindak asusila dan pelecehan seksual melalui video call terhadap korban SR (40) warga kota Banjar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Banjar, Chandra Herawan membenarkan adanya dugaan kasus asusila oknum Kepala Desa di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis tersebut.
Saat ini berkas kasus dugaan asusila oknum kades sudah lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Banjar.
“Betul, terkait video call yang mengandung ke arah pornografi dan undang-undang ITE. Tadi siang sudah pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Lanjutnya menyebutkan, setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Banjar akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banjar.
“Tahap selanjutnya untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri Banjar. Kemungkinan kalau nggak, minggu ini senin pekan depan,” katanya.
Baca Juga: Polisi Amankan Oknum Guru SMP di Ciamis yang Lecehkan Muridnya
Kronologi Oknum Kades di Pamarican Ciamis Terjerat Kasus Asusila
Chandra menjelaskan, kasus dugaan asusila tersebut bermula dari korban yang kadang sering koordinasi ke desa kemudian mengenal oknum kades. Korban merupakan seorang wartawan atau awak media.
Dari kenalan tersebut oknum kepala desa kemudian menghubungi korban dengan cara video call. Saat video call itu oknum kades tersebut melakukan dugaan tindak asusila yang mengarah pada pelecehan seksual.
Karena merasa risih, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada 22 September 2022. Sementara korban melapor pada tahun 2023.
“Jadi awalnya korban itu sering koordinasi ke kantor desa. Karena korban seorang wartawan. Dari saling kenal inilah awal mula oknum kades sering video call. Tapi saat video call oknum kades melakukan dugaan asusila, seperti telanjang dan tindakan lainnya yang mengarah ke pornografi,” terang Pelaksana Harian Kasi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Banjar.
“Dari keterangan saksi yang lain oknum kades itu juga sering melakukan tindak asusila seperti itu melalui video call,” katanya menambahkan.
Lanjutnya mengatakan, oknum kades tersebut selain melakukan dugaan tindak asusila terhadap SR juga melakukan dugaan asusila terhadap warga yang lain. Namun korban merupakan warga Kabupaten Ciamis.
Adapun untuk dugaan asusila dengan korban warga Ciamis, penanganannya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Ciamis. Sementara satu kasus lagi ditangani oleh Polda Jawa Barat.
“Jadi selain korban warga Banjar juga ada beberapa korban yang lain di wilayah Ciamis dan sekarang sedang ditindak lanjuti oleh Inspektorat Daerah Ciamis, satu lagi oleh Polda Jabar,” katanya.
Sementara itu, oknum Kades di Pamarican Ciamis yang ditahan Kejari Kota Banjar tidak memberikan komentar atas kasus yang menimpa dirinya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)