Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita NasionalGelapkan Dana Yayasan, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Gelapkan Dana Yayasan, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

harapanrakyat.com,- Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Hal itu akibat kasus penggelapan dana yayasan sebesar Rp73 miliar.

Kasus penggelapan dana tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang dilakukan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). YPI merupakan yayasan yang menaungi Pesantren Al Zaytun kepada Bank J Trust senial Rp73 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa dana tersebut ternyata masuk ke kantong Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.

“Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Harta Kekayaan Panji Gumilang Tak Masuk Akal, Miliki 295 Sertifikat dan 289 Rekening

Brigjen Whisnu menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (2/11/2023), Panji Gumilang terbukti bersalah dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana YPI.

Dari kasus tersebut Panji Gumilang terancam terkena pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kemudian, Panji Gumilang juga terancam Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan demikian, berdasarkan hasil perkata tersebut Brigjen Whisnu mengungkapkan Panji Gumilang telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah dijelaskan. Pihaknya pun menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Microsoft Surface Pro 11, Keyboard Fleksibel & Baterai Setara Mac

Microsoft Surface Pro 11, Keyboard Fleksibel dan Baterai Setara Mac

Microsoft Surface Pro 11 membawa gebrakan baru. Ini merupakan laptop Microsoft terbaru. Kehadiran perangkat terbaru ini menarik perhatian banyak orang. Microsoft kini semakin baik...
Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda cukup menarik untuk kita telisik lebih lanjut. Ya, Siger Sunda adalah hiasan kepala berbentuk mahkota yang dikenakan oleh pengantin wanita dalam...
Kandang ayam terbakar

Sebuah Kandang Ayam di Ciamis Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Sebuah kandang ayam milik warga di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Dugaan peristiwa kebakaran tersebut akibat alat oven...
Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

WhatsApp kembali berinovasi dengan menghadirkan fitur baru bernama Motion Photos WhatsApp. Fitur Motion Photos WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto bergerak dalam obrolan...
Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Memahami pokok isi kandungan surat Al Qiyamah sudah semestinya dilakukan oleh umat muslim. Hal ini karena memahami kandungannya bisa membantu umat muslim untuk meningkatkan...
Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara membuka file RAW di HP menjadi pertanyaan banyak pengguna yang gemar fotografi. Format RAW menyimpan lebih banyak detail daripada JPEG, sehingga sering digunakan...