harapanrakyat.com – Terkait kecelakaan kerja saat renovasi atap Masjid At Muttaqien Gedung Sate, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin angkat bicara. Bey mengaku pihaknya langsung memberi teguran keras kepada Kepala Biro Umum Setda Pemprov Jabar.
Bey mengaku, teguran itu langsung ia sampaikan saat rapat pimpinan di Ruang Papandayan Gedung Sate, Kamis (2/11/2023).
Menurut Bey, kecelakaan kerja itu harus menjadi insiden terakhir. Ia juga menilai, peristiwa yang menyebabkan korban patah kaki itu mengabaikan faktor keselamatan kerja, Akibatnya, kata Pejabat Gubernur Jawa Barat itu, kecelakaan kerja pun terjadi.
Baca Juga : Renovasi Atap Masjid Gedung Sate, Pekerja Alami Kecelakaan Kerja
“Saya sudah menegur Kepala Biro Umum. Karena ini sudah kejadian, maka unsur keselamatan harus menjadi prioritas. Hal ini agar kecelakaan kerja tidak terulang,” kata Bey.
Bey mengaku, ia mengetahui adanya insiden ini setelah menerima laporan foto peristiwa. Bey menegaskan, Biro Umum Setda Pemprov Jawa Barat tidak bisa lepas tangan terkait insiden kecelakaan kerja ini.
Terkait korban kecelakaan kerja yang saat ini menjalani perawatan medis, Bey juga meminta Biro Umum Pemprov Jawa Barat untuk memperhatikan pengobatannya. “Perhatikan juga pengobatan kepada korban. Jangan sampai ditelantarkan,” tuturnya.
Bey juga menegaskan, Juan yang mengalami kecelakaan kerja saat merenovasi atap Masjid At Muttaqien yang sempat pingsan, kini sudah siuman.
“Ke depannya, saya minta agar hal seperti ini (kecelakaan kerja) jangan sampai terulang lagi,” ucap Bey kepada awak media.
Baca Juga : 70 Nelayan Jawa Barat Ikuti Pelatihan Penyelamatan Kecelakaan Laut
Sebelumnya, Seorang pekerja renovasi atap Masjid At Muttaqien di Komplek Gedung Sate, Kota Bandung, mengalami kecelakaan kerja. Korban yang Bernama Juan, terjatuh dari atas plafon masjid dan mengalami patah kaki kanan.
Kejadian naas itu terjadi pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 09.57 WIB. Sontak, beberapa pegawai Pemprov Jawa Barat dan warga yang saat itu sedang berada di lokasi, kaget akibat insiden kecelakaan kerja itu. (Ecep/R13/HR Online)