harapanrakyat.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, terus memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Bahkan, untuk membendung peredaran rokok ilegal ini, Pemkab Bandung Barat menggelar operasi gabungan bersama TNI/Polri dan Bea Cukai Bandung.
Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan dus rokok ilegal dari berbagai lokasi di Bandung Barat.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP KBB Angga Setia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya membendung peredaran rokok ilegal di KBB. Angga menjelaskan, bahkan saat operasi gabungan pada Rabu (1/11/2023), pihaknya mendapatkan rokok ilegal berbagai jenama dari sebuah rumah.
Baca Juga : Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
“Sasaran operasi gabungan saat itu di Kampung Cisalak RT 1 RW 11 Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat. Kami menemukan berbagai macam merek rokok tanpa cukai di sebuah kamar. Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bandung Barat,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Hasil sitaan tersebut, kata Angga, petugas dari Bea Cukai Bandung langsung mengamankannya sebagai barang sitaan ke Kantor Bea Cukai Bandung.
Ia juga menambahkan, bahkan pada operasi gabungan sebelumnya petugas juga menyita 14.100 batang rokok ilegal.
Petugas pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Bandung, Arief mengatakan, peredaran rokok tanpa cukai ini melanggar Undang-undang Nomor 11/1995 tentang cukai. Seseorang yang menguasai bahkan menjual rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 54 dan 56 pada UU Nomor 11/1995.
Baca Juga : Satpol PP Kota Banjar dan Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal saat Operasi Pasar
“Sanksinya bisa sampai 10 kali lipat nilai cukai dan pidana 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Bea Cukai Bandung langsung membawa pemilik toko grosir yang kedapatan menguasai puluhan dus rokok tanpa cukai itu. Pemilik akan menjalani sejumlah pemeriksaan mengenai kepemilikan rokok ilegal tersebut. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)