harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Polda Jawa Barat, kembali mengamankan ribuan pil haram yang siap edar.
Selain mengamankan pil koplo, polisi juga berhasil menciduk DJ, pengedar jenis obat keras tersebut. Pelaku kedapatan membawa 1.078 butir obat haram berbagai jenis siap edar.
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut menyita barang bukti berupa 252 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 722 butir Hexymer. Kemudian, 79 butir Dextromethorphan, 25 butir Trihexyphenidyl, dan satu pack plastik klip bening.
“Total jumlah barang bukti obat-obatan keras tersebut sekitar 1.078 butir,” kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tasikmalaya, Modus COD-Tempel
Lanjutnya menambahkan, dari hasil interogasi, DJ mengatakan jika pil haram yang siap edar yang polisi amankan tersebut adalah miliknya sendiri.
Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online dari salah satu marketplace online. DJ juga mengaku sudah satu tahun lebih berjualan obat-obatan.
Terduga pelaku juga mengakui jika maksud dan tujuan mendapatkan obat-obatan tersebut, untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan
“Sebab, DJ ini tidak mempunyai kemampuan dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun,” jelasnya.
Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Garut akan melakukan pengembangan penyelidikan, tentang jaringan yang terlibat dengan pelaku. Dan akan menyelidiki obat-obatan tersebut melalui laboratorium untuk kebutuhan penyidikan kepolisian.
Akibat perbuatannya memiliki ribuan pil haram yang siap edar tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun.
“Kemudian pelaku akan dipersangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)