Selasa, April 1, 2025
BerandaBerita NasionalSah! Penggunaan Air Tanah di Indonesia Kini Diatur Pemerintah

Sah! Penggunaan Air Tanah di Indonesia Kini Diatur Pemerintah

harapanrakyat.com,– Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan air tanah. Hal ini, diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai surat keputusan No 291.K/GL.01/MEM.G/2023.

Aturan ini berdampak signifikan pada bagaimana air tanah digunakan di Indonesia. Dalam rangka, menekankan pentingnya konservasi air tanah, kepastian hukum, dan efisiensi penggunaan sumber daya air.

Kamis (26/10/2023), Menteri ESDM Arifin Tasrif menandatangani aturan tersebut. Surat Keputusan tersebut mengatur berbagai aspek penggunaan air tanah.

“Aturan pemerintah ini menetapkan penggunaan air tanah untuk kepala keluarga dan kelompok. Bagi Kepala Keluarga yang penggunaan air tanahnya minimal 100 meter3 (kubik) harus mendapat izin dari Kementerian ESDM. Sementara untuk kelompok, harus mendapat izin dari Kementerian ESDM jika menggunakan lebih dari dari 100 m3 per bulan,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Akhir Tahun 500 Ribu Rice Cooker Gratis Terdistribusikan

Salah satu tujuan utama aturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan air tanah, memastikan kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas dalam penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya air tanah tetap tersedia bagi generasi mendatang.

Mekanisme Izin Penggunaan Air Tanah dari Pemerintah

Aturan tersebut juga mencakup berbagai penggunaan air tanah, termasuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, wisata atau olahraga air untuk kepentingan umum, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan, taman kota, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

“Permohonan persetujuan penggunaan air tanah harus disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Badan Geologi, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti izin lingkungan dan surat pernyataan kepemilikan tanah,” tegas Arifin Tasrif.

Selanjutnya, Arifin Tasrif mengatakan, pemegang persetujuan air tanah harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam persetujuan. Seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan/imbuhan sesuai pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi, dan memberikan akses kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan.

Aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan ketentuan yang tegas untuk penggunaan air tanah di Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air tanah yang sangat berharga bagi masyarakat Indonesia. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Infinix InBook Y3 Max, Laptop Murah dengan Desain Premium

Infinix InBook Y3 Max, Laptop Murah dengan Desain Premium

Infinix kembali menghadirkan kejutan di pasar laptop dengan meluncurkan Infinix InBook Y3 Max. Laptop ini hadir sebagai solusi bagi pengguna yang mencari perangkat dengan...
Rekomendasi wisata sumedang

5 Rekomendasi Wisata Sumedang yang Cocok untuk Berlibur Bersama Keluarga

Rekomendasi wisata Sumedang, Jawa Barat pada momen libur lebaran idul fitri tak boleh terlewatkan. Apalagi Kabupaten Sumedang memiliki banyak objek wisata yang cukup menarik...
Remisi khusus warga binaan

321 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 5 Langsung Bebas

harapanrakyat.com,- Sebanyak 321 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat remisi khusus pada momen perayaan hari raya...
Tingkatkan Persaudaraan

Bupati Sumedang Ingatkan Masyarakat Momentum Idul Fitri Tingkatkan Persaudaraan untuk Bangun Daerah

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen hari raya idul fitri ini untuk meningkatkan persaudaraan. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan...
Tradisi Menerbangkan Balon Raksasa

Tradisi Menerbangkan Balon Raksasa Berbahan Kertas Jadi Daya Tarik Sendiri Warga Garut

harapanrakyat.com,- Tradisi unik menerbangkan balon raksasa terbuat dari kertas di setiap hari raya Idul Fitri, masih menjadi daya tarik warga Garut, Jawa Barat. Ratusan...
Parkir Ganda

Minimalisir Parkir Ganda dan Pungli di Pantai Pangandaran, Begini Langkah Pemerintah

harapanrakyat.com,- Untuk meminimalisir parkir ganda di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, PT. Garuda General Service yang menjadi vendor pengelolaan parkir terus melakukan pembenahan. Bahkan,...