harapanrakyat.com,– Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan air tanah. Hal ini, diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai surat keputusan No 291.K/GL.01/MEM.G/2023.
Aturan ini berdampak signifikan pada bagaimana air tanah digunakan di Indonesia. Dalam rangka, menekankan pentingnya konservasi air tanah, kepastian hukum, dan efisiensi penggunaan sumber daya air.
Kamis (26/10/2023), Menteri ESDM Arifin Tasrif menandatangani aturan tersebut. Surat Keputusan tersebut mengatur berbagai aspek penggunaan air tanah.
“Aturan pemerintah ini menetapkan penggunaan air tanah untuk kepala keluarga dan kelompok. Bagi Kepala Keluarga yang penggunaan air tanahnya minimal 100 meter3 (kubik) harus mendapat izin dari Kementerian ESDM. Sementara untuk kelompok, harus mendapat izin dari Kementerian ESDM jika menggunakan lebih dari dari 100 m3 per bulan,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Akhir Tahun 500 Ribu Rice Cooker Gratis Terdistribusikan
Salah satu tujuan utama aturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan air tanah, memastikan kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas dalam penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya air tanah tetap tersedia bagi generasi mendatang.
Mekanisme Izin Penggunaan Air Tanah dari Pemerintah
Aturan tersebut juga mencakup berbagai penggunaan air tanah, termasuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, wisata atau olahraga air untuk kepentingan umum, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan, taman kota, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
“Permohonan persetujuan penggunaan air tanah harus disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Badan Geologi, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti izin lingkungan dan surat pernyataan kepemilikan tanah,” tegas Arifin Tasrif.
Selanjutnya, Arifin Tasrif mengatakan, pemegang persetujuan air tanah harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam persetujuan. Seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan/imbuhan sesuai pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi, dan memberikan akses kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan.
Aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan ketentuan yang tegas untuk penggunaan air tanah di Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air tanah yang sangat berharga bagi masyarakat Indonesia. (R8/HR Online/Editor Jujang)